Penikmat Rokok Tuding UU Kesehatan Pesanan Asing
Utama

Penikmat Rokok Tuding UU Kesehatan Pesanan Asing

Penelitian yang menyebut rokok sebagai zat adiktif dianggap tidak jelas dan transparan.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, pendapat Salamuddin mengenai bebasnya Cina dan India dari ‘jeratan’ FCTC juga dapat diperdebatkan. Dalam dokumen FCTC yang dimuat situs WHO, Cina dan India merupakan negara pihak yang meratifikasi perjanjian ini. Keduanya menandatangani perjanjian ini pada tahun 2003. Ratifikasi dilakukan India pada tahun 2004 dan setahun kemudian Cina melakukan hal yang sama. Artinya, aturan pengendalian tembakau berlaku untuk kedua negara besar ini.

 

Indonesia sendiri hanya tercatat sebagai observer (peninjau) dalam perjanjian ini. Belum ada penandatanganan dan ratifikasi yang dilakukan Indonesia. Cina justru memiliki kebijakan yang cukup komprehensif mengenai pengendalian dampak buruk tembakau.

 

Dalam wawancara Buletin WHO dengan Yang Gonghuan, Direktur China’s National Office of Tobacco Control pada April 2010, terungkap bahwa negeri panda ini memiliki kebijakan yang lengkap. Mulai dari badan yang bertanggung jawab, aturan legislasi, hingga kampanye gencar mengingatkan bahaya rokok yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

 

Menurut Pohan, di Indonesia sendiri kelompok masyarakat yang menginginkan pengendalian tembakau jauh lebih besar dibanding mereka yang menolaknya. Sementara itu, anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan pemerintah untuk memiliki tawaran alternatif bagi petani tembakau dan buruh industri rokok jika produksinya dibatasi. “Kalau pabrik rokok dikurangi, bahkan ditutup, apa persiapan alih profesinya. Itu yang harus dipikirkan pemerintah,” pungkasnya.

 

Tags: