"Kita sudah membuat roadmap penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestik dengan pengguna (majikan) perseorangan. Tinggal tahap finalisasi saja," kata Hanif di Bandung, Kamis (19/3).
Hanif menjelaskan roadmap itu dibuat sebagai tindaklanjut perintah Presiden Jokowi dalam rangka pembenahan perlindungan dan penempatan buruh migran sektor domestik. Roadmap itu intinya memastikan perlindungan buruh migran Indonesia sektor domestik dilaksanakan secara maksimal. Ia berjanji roadmap itu akan diumumkan dalam waktu dekat.