RKUHP Harusnya Disahkan Bersamaan RKUHAP
Terbaru

RKUHP Harusnya Disahkan Bersamaan RKUHAP

Berkaitan dengan ketentuan prosedural untuk menegakkan KUHP. Hukum acara adalah acuan melaksanakan hukum materil.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perubahan hukum pidana materil seharusnya bersamaan dengan hukum pidana formil. “Konsep hukum pidana utuh itu menuntut perubahan hukum acara secara otomatis mengikuti perubahan hukum pidana materil,” kata Nella Sumika Putri, Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran kepada Hukumonline. Pendapatnya ini menegaskan kesimpulan dari forum Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2022.

Forum ini sepakat pemberlakuan RKUHP perlu ditetapkan bersamaan dengan pemberlakuan RKUHAP. Puluhan pakar hukum pidana, hukum konstitusi, hukum adat, serta kriminologi yang hadir sebagai narasumber menilai itu sebagai kondisi ideal. Perubahan KUHP butuh diikuti dengan hukum acara pidana yang selaras dengan perubahan tersebut.

“Masalahnya kalangan akademisi fakultas hukum pun tidak punya akses informasi apakah KUHAP juga akan direvisi bersamaan dalam waktu dekat. Diskusi di Konsultasi Nasional pun hanya bisa merujuk RKUHP versi September 2019. Belum ada versi terbaru yang dibuka pemerintah,” kata Dosen Hukum Pidana FH Unpad ini.

Baca Juga:

Ia mengingatkan KUHAP adalah ketentuan prosedural untuk menegakkan KUHP. “Hukum acara itu berkaitan dengan eksekusi hukum materil. Kira-kira KUHP bisa dieksekusi atau tidak? Apalagi KUHAP berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM) untuk mencegah kesewenang-wenangan,” kata Nella.

Untuk diketahui, KUHAP atau UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini disahkan 31 Desember 1981 silam. Sejak saat itu, belum ada revisi dengan bentuk undang-undang, namun sudah ada 14 kali “direvisi” melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak tahun 2010 hingga tahun 2016 lalu ada sejumlah putusan yang mengubah isi dan penerapan KUHAP.

Perubahan yang terjadi mulai dari memperluas dan mempersempit makna normatif pasal-pasal KUHAP (inkonstitusional bersyarat) hingga menghapus norma pasal sama sekali. Berikut ini daftar 14 Putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi KUHAP berdasarkan urutan pasal.

1. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014:

Mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

2. Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010:              

Mengubah Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.

3. Putusan Nomor 3/PUU-XI/2013:

Mengubah Pasal 18 ayat (3) KUHAP.

4. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014:

Mengubah Pasal 77 huruf a KUHAP.

5. Putusan Nomor 98/PUU-X/2012:

Mengubah Pasal 80 KUHAP.

6. Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015:

Mengubah Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

7. Putusan Nomor 65/PUU-IX/2011:

Menghapus Pasal 83 ayat (2) KUHAP.

8. Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015:

Mengubah Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

9. Putusan Nomor 103/PUU-XIV/2016:

Mengubah Pasal 197 ayat (1) KUHAP.

10. Putusan Nomor 68/PUU-XI/2013:

Mengubah Pasal 197 ayat (1) huruf l dan Pasal 197 ayat (2) KUHAP.

11. Putusan Nomor 69/PUU-X/2012:

Mengubah Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP.

12. Putusan Nomor 114/PUU-X/2012:

Mengubah Pasal 244 KUHAP.

13. Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016:

Mengubah Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

14. Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013:

Menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Tags:

Berita Terkait