RKUHAP Perlu Pertegas Aturan Penyadapan Bagi KPK
Berita

RKUHAP Perlu Pertegas Aturan Penyadapan Bagi KPK

Diusulkan agar dicantumkan aturan pengecualian bagi KPK terkait izin pengadilan sebelum penyadapan.

NOV/RFQ/M-14
Bacaan 2 Menit
RKUHAP Perlu Pertegas Aturan Penyadapan Bagi KPK
Hukumonline

Rancangan KUHAP (RKUHAP) mulai dibahas di DPR. Salah satu materi RKUHAP yang berpotensi menimbulkan perdebatan adalah aturan penyadapan. Hal ini khususnya terkait kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK berdasarkan Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002.

Sesuai Pasal 83 ayat (3) RKUHAP, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis atasan penyidik setelah mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. Pasal 1 angka 2 RKUHAP menyebutkan, penyidik dimaksud adalah pejabat Polri, PNS, atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Persoalannya, Pasal 12 UU KPK memberikan kewenangan kepada penyidik KPK untuk melakukan penyadapan tanpa melalui izin pengadilan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan perbedaan pemahaman. KPK bahkan sempat mengirimkan surat keberatan untuk menarik sementara naskah RKUHAP yang sedang dibahas DPR, karena KPK tidak dilibatkan.

Peneliti ICW Donal Fariz berpendapat, sebaiknya draf RKUHAP diperbaiki supaya tidak menimbulkan polemik. Dia berharap aturan penyadapan bagi KPK dibakukan dalam RKUHAP. “Agar proses terhadap KPK dikecualikan,” katanya kepada hukumonline, Rabu (27/3).

Donal sendiri menganggap aturan Pasal 83 RKUHAP sebenarnya tidak menjadi masalah karena penyadapan KPK tidak mengacu kepada KUHAP, melainkan UU KPK. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan sudah diatur dalam UU KPK yang sifatnya lex specialis (khusus), sedangkan aturan dalam KUHAP lex generalis (umum).

Menurut Donal, sepanjang aturan itu tidak kontraproduktif terhadap kewenangan maupun proses penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK, tentu aturan tersebut tidak akan menjadi hambatan. KPK tetap dapat melakukan kewenangannya sesuai UU KPK dalam melakukan penyadapan tanpa melalui izin pengadilan.

Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan penyadapan memang sangat dibutuhkan untuk mengungkap extraordinary crime. Sebagai lembaga superbody, KPK memang harus diberikan kekhususan mekanisme penyadapan tanpa melalui proses birokrasi yang panjang sebagaimana Pasal 83 RKUHAP.

Tags: