RJ Lino Tersangka Pengadaan Crane Pelindo II
Utama

RJ Lino Tersangka Pengadaan Crane Pelindo II

Kasus ini berbeda dengan yang ditangani Bareskrim.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa terkait RJ Lino. Foto: RES
Aksi unjuk rasa terkait RJ Lino. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dengan menetapkan RJL, Direktur Utama Pelindo II sebagai tersangka," katanya di KPK, Jumat (18/12).

Yuyuk menjelaskan, Lino diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya memerintahkan penunjukan langsung pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Perbuatan itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penunjukan langsung yang dimaksud adalah penunjukan perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDMD) Co Ltd sebagai penyedia tiga unit alat bongkar muat peti kemas, dalam hal ini QCC, untuk tiga pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Pontianak,  Panjang, dan Palembang.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor)  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perkara ini berbeda dengan perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Sebagaimana diketahui, perkara yang ditangani Bareskrim adalah dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II tahun 2012 senilai Rp45 miliar untuk sejumlah pelabuhan.

Setelah ditelusuri, ternyata sejumlah pelabuhan itu tidak membutuhkan unit-unit mobile crane tersebut Sementara, perkara yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Pekara ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.

Sebenarnya, dugaan korupsi pengadaan QCC yang sekarang disidik KPK pernah dipermasalahkan oleh Serikat Pekerja Pelindo II pada 2014. Ketika itu, Serikat Pekerja menolak penunjukan Lino kembali sebagai Direktur Utama Pelindo II karena selama masa kepemimpinan Lino perode 2009-2014 diduga banyak penyelewengan.

Dugaan penyelewengan itu telah disampaikan ke Kementerian BUMN. Dimana, berdasarkan hasil audit investigasi BPKP  tanggal 1 April 2011 tentang Investigasi Pengadaan Tiga Unit QCC, Lino diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung HDHM sebagai penyedia kegiatan pengadaan tiga unit QCC yang ditaksir merugikan negara sekitar AS$3,1 juta.

Di lain pihak, pengacara Lino, Fredrich Yunadi yang dihubungi wartawan menyatakan, belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan tersangka kliennya. Ia mengaku belum sempat berkomunikasi dengan Lino karena baru sampai dari Denpasar. Namun, ia menyebutkan, Lino memang pernah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.

Ketika itu, lanjut Fredrich, Lino belum didampingi oleh pengacara. Lino menjelaskan kepada Fredrich bahwa dia ditanyakan soal pengadaan tiga unit crane dan sudah dijelaskan semua yang diketahuinya. "Dokumen-dokumen juga sudah diserahkan. Penyelidik bilang kasus ini belum cukup unsur, sehingga dipikir ya selesai," tuturnya.
Tags: