Nursyamsi sempat mengkritik bahwa perbenturan antara dua UU bukanlah kewenangan MK. Menurutnya MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD'45. Namun, Surya berpendapat lain. Kalau ada benturan dua UU, maka kita kembalikan ke konstitusi. Langkah pemohon ini sudah tepat, kata Direktur Eksekutif Trade Union Right Centre (TURC) ini. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk berpihak kepada siapa. Protektif kepada badan hukum (kreditor separatis) atau kepada manusia (buruh)? tuturnya.
Para Hakim Konstitusi pun mulai tertarik dengan perdebatan hukum ini. Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengaku tertarik dengan hierarki kreditur yang menempatkan buruh di atas kreditur separatis. Namun, ia belum menerima keterangan dari ahli yang diajukan pemohon itu. Perlu juga didengarkan keterangan ahli pemerintah, pungkasnya. Pada sidang berikutnya, persidangan memang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah.