Perkembangan teknologi digital pada industri jasa keuangan berkembang pesat saat ini. Di tengah kemudahan layanan yang ditawarkan, risiko pelanggaran perlindungan konsumen semakin rentan terjadi. Sehingga, industri jasa keuangan (IJK) perlu memperkuat penerapan dan penguatan tata kelola digital dalam bisnisnya.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penguatan tata kelola digital untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Sophia padaWebinar Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurutnya, era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.
Baca Juga:
- Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen
- Risiko dan Langkah Mitigasi Serangan Siber Sektor Perbankan Digital
“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen,” kata Sophia.
Dalam kesempatan tersebut, Sophia juga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital yaitu antara lain kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan (digital governance).