OJK tidak menutup mata bahwa pasar Bitcoin sudah terbentuk. Ada beberapa pasar Bitcoin yang eksis di Indonesia. Hadi mengatakan, regulator mengamati pembentukan harga dalam pasar terbentuk layaknya pasar, yakni bergantung pada aspek permintaan dan penawaran. Selain itu, aktivitas yang terjadi di pasar Bitcoin terdiri dari trading, kliring dan settlement. Transaksinya sendiri lintas negara. Namun, OJK tidak mengetahui secara pasti siapa penerbit pertama Bitcoin lantaran diduga terbentuk secara alamiah dalam pasar.
Hadi melanjutkan, ada pemikiran di kalangan internal OJK bahwa Bitcoin merupakan produk masa depan yang tumbuh berdasarkan permintaan dan penawaran. Karena transaksi itu terjadi secara bilateral, kedepan bukan tidak mungkin hadirnya Bitcoin mereduksi kehadiran regulator karena para pihak saling percaya melakukan transaksi. Namun, Hadi menegaskan pemikiran tersebut berkembang di internal dan bukan menjadi sikap OJK melihat fenomena Bitcoin saat ini.
“Kalau Bitcoin sendiri [katakanlah] aset keuangan digital. Tapi kalau mau didudukan dalam regulasi, harus jelas hierarkinya. Kalau kita petakan apakah ini komuditas, efek, uang, mau tidak mau kita petakan ke UU yang ada, ternyata tidak ada yang match. Kalau mau, harus ada UU baru dan itu agak panjang, ini tapi sekedar berandai-andai,” kata Hadi.