Risiko di Balik Kebebasan Korporasi Mengakses Data Kependudukan
Utama

Risiko di Balik Kebebasan Korporasi Mengakses Data Kependudukan

Publik wajib diberi notifikasi saat data kependudukannya diakses korporasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Zudan mendorong agar pihak lain menggunakan data kependudukan yang dihimpun Kemendagri sehingga membangun ekosistem data kependudukan tunggal atau single identity number yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk pelayanan publik.

 

“Masyarakat atau nasabah akan lebih mengoptimalkan sistem administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat,” jelasnya.

 

Dari sisi korporasi, Ketua Umum APJII, Jamalul Izza menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan ini. Dengan mengakses data kependudukan ini, pihaknya akan mendapatkan manfaat dan kemudahan seperti proses verifikasi identitas nasabah dalam permintaan atau pembukaan produk layanan.

 

“Yang kami akses ini bukan data tidak terbatas melainkan data terbatas. Kami perlukan sebenarnya nama dan nomor induk di KTP. Kami ingin sinkronkan apakah sama antara nama di KTP dengan nomor induknya,” jelas Izza.

 

Selain itu, penggunaan data ini juga dapat mencegah terjadinya tindakan pelanggaran fraud  pada industri jasa keuangan. Direktur Suzuki Finance Indonesia, Hendry Y Setiabudi menilai proses verifikasi data nasabah melalui data kependudukan seperti NIK dan KTP elektronik dapat mengendalikan risiko kredit bermasalah. Nantinya, pihaknya menggunakan data kependudukan tersebut untuk menelusuri keaslian identitas nasabah.

 

“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan bisnis pembiayaan yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” jelas Hendry.

 

Tags:

Berita Terkait