Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Berikut rincian kementerian dan lembaga yang terdampak Inspres penghematan anggaran:
1. Badan Pemeriksa Keuangan: Rp 200 miliar.
2. Mahkamah Agung: Rp 192,53 miliar
3. Kejaksaan Agung: Rp 18,03 miliar
4. Kementerian Sekretariat Negara: Rp 320,99 miliar
5. Kementerian Dalam Negeri: Rp 789,79 miliar
6. Kementerian Luar Negeri: Rp 700,811 miliar
7. Kementerian Pertahanan: Rp 7,93 triliun
8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp 550,90 miliar
9. Kementerian Keuangan: Rp 3,52 triliun
10. Kementerian Pertanian: Rp 5,938 triliun.
11. Kementerian Perindustrian: Rp 854,77 miliar
12. Kementerian ESDM: Rp 3,91 triliun
13. Kementerian Perhubungan: Rp 4,74 triliun
14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 3,916 triliun
15. Kementerian Kesehatan: Rp 5,55 triliun
16. Kementerian Agama: Rp 1,40 triliun
17. Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 488,07 miliar
18. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 871,72 miliar
19. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 3,05 triliun.
20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 6,980 triliun
21. Kemenko Polhukam: Rp 27,49 miliar
22. Kemenko Perekonomian: Rp 49,99 miliar
23. Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Rp 114,608 miliar
24. Kementerian Pariwisata: Rp 800 miliar
25. Kementerian BUMN: Rp 59,100 miliar
26. Kemenristek dan Dikti: Rp 1,358 triliun
27. Kemenkop dan UKM: Rp 47,235 miliar
28. Kementerian PAN RB: Rp 6,366 miliar
29. Badan Intelijen Negara: Rp 228,495 miliar.
30. Lembaga Sandi Negara: Rp 228,495 miliar
31. Dewan Ketahanan Nasional: Rp 14,117 miliar
32. Badan Pusat Statistik: Rp 14,117 miliar
33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rp 224,266 miliar
34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Rp 311,015 miliar
35. Perpustakaan Nasional RI: Rp 184,570 miliar
36. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 193,315 miliar
37. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 2,959 triliun
38. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Rp 136,897 miliar
39. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas): Rp 105,135 miliar.
40. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Rp 17,500 miliar
41. Badan Narkotika Nasional: Rp 459,400 miliar
42. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Rp 2,08 triliun
43. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Rp 774,26 miliar
44. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Rp 3,80 miliar
45. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Rp 31,056 miliar
46. Komisi Pemilihan Umum: Rp 19,17 miliar
47. Mahkamah Konstitusi: Rp 10,849 miliar
48. PPATK: Rp 2,774 miliar
49. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Rp 17,674 miliar.
50. Badan Tenaga Nuklir Nasional: Rp 11,503 miliar
51. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Rp 20,832 miliar
52. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional: Rp 38,292 miliar
53. Badan Informasi Geospasial: Rp 16,884 miliar
54. Badan Standardisasi Nasional: Rp 3,363 miliar
55. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp 6,510 miliar
56. Lembaga Administrasi Negara: Rp 4,137 miliar
57. Arsip Nasional Republik Indonesia: Rp 12,673 miliar
58. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp 10,969 miliar
59. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Rp 50 miliar.
60. Kementerian Perdagangan: Rp 727,235 miliar
61. Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 346,413 miliar
62. Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp 13,001 miliar
63. Komisi Yudisial: Rp 3,873 miliar
64. Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Rp 551,078 miliar
65. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia: Rp 52,537 miliar.
66. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Rp 20,197 miliar
67. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Rp 39,063 miliar.
68. Badan SAR Nasional: Rp 55,973 miliar
69. Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Rp 20,997 miliar.
70. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu: Rp 101,649 miliar
71. Ombudsman Republik Indonesia: Rp 9,012 miliar
72. Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Rp 36,110 miliar
73. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: Rp 49,613 miliar
74. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Rp 52,725 miliar
75. Sekretariat Kabinet: Rp 6,816 miliar
76. Badan Pengawas Pemilihan Umum: Rp 19,891 miliar.
77. Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia: Rp 76,911 miliar
78. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia: Rp 75,911 miliar
79. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang: Rp 70,849 miliar
81. Badan Keamanan Laut: Rp 443,079 miliar
82. Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar
83. Badan Ekonomi Kreatif: Rp 363,431 miliar.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2016 sesuai yang dirilis setkab.go.id, Presiden Joko Widodo langkah-langkah pemangkasan anggaran diatur.Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun.