Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso di gedung KPK di Jakarta, Jumat (1/7). KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Muhammad Santoso (SAN), Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) selaku advokat, dan Ahmad Yani (AY) selaku staf RAW bagian Legal & Consultant, serta menyita uang sebesar Sing$3000 dan Sing$25 ribu.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline