Revisi UU Pokok Agraria untuk Hindari Kutukan
Berita

Revisi UU Pokok Agraria untuk Hindari Kutukan

Studi banding jangan ke luar negeri, tetapi ke masyarakat hukum adat yang ada di Indonesia.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Hukum Agraria Unversitas Indonesia (UI) Arie Sukanti Sumantri-Hutagalung mempersilakan bila DPR ingin merevisi UU Pokok Agraria ini. Namun, dia menilai ada beberapa pasal yang perlu dipertahankan untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia. “Saya rasa Pasal 1 sampai Pasal 19 UU Pokok Agraria itu harus dipertahankan,” tuturnya.

 

Salah satu isi ketentuannya adalah kepemilikan tanah hanya oleh warga negara Indonesia. Hal tersebut perlu dipertahankan karena orang-orang yang berlatar belakang ekonomi kerap mempertanyakan dan berusaha mengubah ketentuan ini. “Kenapa orang asing nggak boleh punya tanah? Toh, tanah ngga bisa dibawa  ke luar negeri. Ini kata teman-teman saya dari ekonomi,” tuturnya.

 

Selain itu, Prof. Arie juga memberi pesan kepada DPR yang sudah mulai membahas revisi UU Pokok Agraria ini. Ia menilai tak ada negara yang pantas menjadi rujukan Indonesia dalam persoalan agraria ini, karena UU Pokok Agraria sendiri merupakan ‘asli’ Indonesia. “Studi bandingnya nanti ke masyarakat hukum adat. Rujukannya ya ke situ,” pungkasnya.

Tags: