Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat
Utama

Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat

Hasil revisi UU Perkawinan dinilai kurang komprehensif.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasangan dan buku perkawinan. Ilustrator: HGW
Ilustrasi pasangan dan buku perkawinan. Ilustrator: HGW

Ada sejumlah RUU yang proses pembahasannya cepat menjelang berakhirnya masa anggota DPR periode 2014-2019. Keganjilan bukan hanya terjadi dalam proses pengesahan revisi UU KPK, tetapi juga perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. DPR dan Pemerintah telah menyetujui bersama RUU tentang Perubahasan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Palu persetujuan RUU Perkawinan sudah diketuk pada 16 September lalu. Mayoritas fraksi setuju pada naiknya batas minimal usia perkawinan. Fokus anggota Dewan dan pemerintah lebih pada materi muatan pasal yang diubah, yakni Pasal 7 dan tambahan Pasal 65A UU Perkawinan.

Sebagaimana terbaca dari kondiserannya, perubahan UU Perkawinan dilakukan guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Putusan ini menegaskan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi. Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi juga “memerintahkan” agar DPR dan Pemerintah melakukan UU Perkawinan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan.

Sebelum lewat batas waktu tiga tahun itu, DPR dan pemerintah sudah melahirkan UU Perkawinan baru. Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, salah satu materi muatan Undang-Undang adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Nah, revisi UU Perkawinan ini jelas dalam konteks melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Itu terbaca dari konsiderans dan bagian penjelasan umum.

Sayangnya, dua putusan lain Mahkamah Konstitusi yang menyangkut UU Perkawinan tak ikut diubah. Setidaknya, itu terlihat dari salinan draf yang diperoleh hukumonline pasca persetujuan anggota Dewan dan Pemerintah.

Pertama, putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Jauh sebelum putusan tentang batas minimal usia perkawinan, Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal ini menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Persidangan kasus ini menyita perhatian publik, bahkan mendapat perhatian dari kalangan akademisi setelah putusan karena sejak putusan itu anak luar kawin mempunyai hubungan darah dengan ayak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan dalam amarnya, MK sudah membuat rumusan sehingga tak sulit bagi DPR dan Pemerintah untuk memasukkannya ke dalam revisi UU Perkawinan. Pasal itu, menurut MK, seharusnya dibaca: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

(Baca juga: Begini Status Hukum Anak Luar Kawin).

Putusan kedua adalah putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut”.

Putusan ini telah memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan. Selama ini, UU Perkawinan hanya mengatur perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Dengan putusan MK, maka kedua pihak dapat membuat perjanjian baik sebelum maupun selama masih dalam ikatan perkawinan. Asalkan kedua pihak setuju, dan perjanjian itu disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris.

(Baca juga: Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan sudah menjadi kewajiban DPR dan Pemerintah menindaklanjuti putusan MK sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2011. DPR dan pemerintah tidak bisa hanya memilih satu putusan, lalu putusan lain diabaikan. Jika demikian halnya, proses pembahasan dapat dinilai kurang cermat.

Bayu tak mengetahui alasan DPR dan pemerintah tidak memasukkan dua putusan lain Mahkamah Konstitusi ke dalam revisi: apakah lupa atau disengaja. Padahal masalah perjanjian pranikah dan status anak luar kawin juga menyangkut hak asasi manusia, sebagaimana yang dijadikan dasar memasukkan batas usia minimal kawin ke dalam revisi. “Itu sama-sama menyangkut hak asasi manusia, sama-sama penting,” ujarnya kepada hukumonline.

Ia tidak mempersoalkan jika DPR dan Pemerintah ingin mengejar target Prolegnas, sebab target memang harus dikejar. Tetapi dalam proses pembahasan RUU, sebaiknya DPR dan Pemerintah cermat dan melakukan kajian mendalam. Jika masih memungkinkan, saran Bayu, DPR dan pemerintah sebaiknya memasukkan dua putusan MK ke dalam revisi. Tetapi kalau RUU sudah disahkan di rapat paripurna, peluangnya tidak ada lagi.

Terlewatnya dua putusan MK dalam revisi memperlihatkan ketidakcermatan dalam proses pembahasan revisi UU Perkawinan. Seyogianya, pasal-pasal lain UU Perkawinan yang sudah dibatalkan MK juga ikut dibahas dan direvisi. Ternyata, hanya pasal usia minimal perkawinan yang direvisi. “Hasilnya, hasil pembahasan menjadi tidak komprehensif,” ujar dosen yang menulis disertasi tentang perundang-undangan ini.

Tags:

Berita Terkait