Revisi UU Peradilan Militer: Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum
Utama

Revisi UU Peradilan Militer: Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum

Saat ini prajurit TNI memang hanya dapat disentuh oleh peradilan militer dan pengadilan HAM ad hoc. Namun, tak lama lagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum akan diadili oleh peradilan umum.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

"Oleh karena itu, di dalam revisi UU Peradilan Militer yang akan diajukan Badan Legislasi akan termasuk bagian materinya. Jadi, di samping penyatuan atap juga masalah pelanggaran hukum pada pidana umum diadili oleh peradilan umum," terang Zain kepada hukumonline (12/03).

 

Hukum acara

Meski begitu, Zain menjelaskan bahwa perubahan atas UU No.31/1997 tidak serta merta penyidikan ataupun penuntutan terhadap prajurit TNI dapat dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. "UU No.31/1997 itu kan tidak mengatur hukum acara. Apakah dengan sendirinya hukum acaranya tercabut lalu memakai KUHAP? Ini yang akan menjadi satu masalah," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

 

Oleh karena itu, Zain mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan membuat pengaturan soal transisi di dalam revisi UU No.31/1997. "Transisi itu kemungkinan bahwa kalau (suatu kasus) dibawa ke peradilan umum, itu memakai oditur dan jaksa penuntut umum. Jadi, peradilannya peradilan umum tanpa ada hakim militer, tapi penuntutnya bisa saja dilakukan oleh satu tim bersama," terangnya.

 

Zain mengatakan bahwa revisi UU No.31/1997 tidak akan mengatur soal hukum acara peradilan militer. Menurutnya, perubahan terhadap hukum acara peradilan militer akan dilakukan secara terpisah. Hal yang perlu disesuaikan dalam hukum acara militer adalah mengenai bagaimana pemeriksaan dan penuntutan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

 

Zain yang juga anggota Komisi II DPR mengatakan bahwa Baleg akan menyerahkan RUU Perubahan UU No.31/1997 ke pimpinan DPR pada bulan April. Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa RUU tersebut telah mendapat tanggapan dari Fraksi TNI/Polri. "Saya kira tidak ada masalah sepanjang kami belum masuk sampai kepada hukum acaranya," cetusnya.

Tags: