Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia
Utama

Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia

Bisa saja dibuat kesepakatan untuk saling mengakui putusan masing-masing negara atau di tingkat ASEAN menyepakati aturan hukum yang seragam untuk CBI. Namun, Indonesia tetap harus merumuskan regulasi soal CBI agar tak terjadi kekosongan hukum yang berlarut.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Agar putusan negara Indonesia bisa diakui, kata James, bisa saja antar negara membuat kesepakatan untuk saling mengakui putusan masing-masing negara atau bahkan di tingkat ASEAN menyepakati aturan hukum yang seragam untuk CBI. Namun sambil menunggu terbentuknya kesepakatan ditingkat ASEAN, Indonesia tetap harus merumuskan regulasi soal CBI agar tak terjadi kekosongan hukum yang berlarut.

 

James juga membocorkan, Tim NA Revisi UU Kepailitan 2018 saat ini juga membahas kemungkinan dibukanya pintu eksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia, dengan catatan pengadilan asing tersebut juga mengakui putusan pengadilan Indonesia (resiprokal).

 

“Jadi ya pengadilan asing yang mengakui putusan kita ya kita juga buka pintu itu, sambil menunggu kesepakatan yang berlaku secara regional ASEAN,” ujar James.

 

Sekalipun CBI di Indonesia tak memiliki dasar hukum, Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Soedeson Tandra, mengungkapkan pengalamannya pernah melakukan eksekusi aset debitur pailit di Jepang kepada hukumonline.

 

(Baca Juga: Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak)

 

Kendati UU KPKPU tak mengatur, Tandra mengaku menggunakan pendekatan personal dalam mengeksekusi aset di Jepang. Karena pailit tergolong sebagai ‘sita umum’, kata Tandra, maka kurator tinggal menunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pailit ketika melakukan eksekusi aset di negara tujuan.

 

“Tapi tergantung budaya hukum negara tujuan, karena Jepang budaya hukumnya tinggi, jadi dia serahkan asetnya,” ujar Tandra.

 

Selain Jepang, Tandra juga pernah melakukan eksekusi aset di Malaysia untuk perusahaan terbuka. Dalam kasus itu, ia langsung datang ke bursa saham Malaysia dan menyampaikan akan mengeksekusi aset perusahaan yang bersangkutan. Setelah itu, bursa memberitahu debitur dan meminta untuk menyelesaikan persoalan hutangnya dengan kurator atau perusahaan akan di-suspend.

Tags:

Berita Terkait