Revisi UU Kepailitan, Lindungi Kurator
Berita

Revisi UU Kepailitan, Lindungi Kurator

Lantaran ada sejumlah ketentuan yang berbeda dengan praktik.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pelaksanaan ini perlu kesamaan pemikiran antara hakim pengawas dan kurator. Terkadang, lanjut Ricardo, kurator dan hakim pengawas tidak saling bersinergi sehingga mengakibatkan perbedaan pemikiran yang berdampak pada perbedaan dalam pengambilan keputusan.

Meskipun UUKepailitan belum melindungi kurator, Ricardo selalu mengingatkan para kurator agar bertindak secara profesional dan menjalankan kode etik kurator. Dengan demikian, kurator dapat terhindar dari masalah ketika bertugas.

“Selalu pesan dari organisasi, para kurator adalah bertindak professional dan patuh pada ketentuan hukum,” pungkasnya.

Berbeda dengan Ricardo, advokat James Purba mengatakan tidak perlu dibuat aturan khusus untuk melindungi kurator. Sekalipun tanggung jawab yang diemban berat, kurator seharusnya tidak perlu khawatir dengan munculnya tuntutan dari para pihak.

“Sepanjang kurator melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan koridor UU Kepailitan, kenapa kita harus khawatir,” tuturnya dalam sebuah seminar kepailitan di Jakarta, Selasa (30/10).

Lebih lanjut, James Purba memang mengatakan bahwa UU Kepailitan tidak mengatur secara spesifik mengenai perlindungan kurator. Kendati demikian, hak dan kewajiban kurator telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Menurut James apa yang ada di undang-undang sudah cukup bagi kurator.

Pendapat itu dia kemukakn karena di satu sisi kurator memiliki kekuatan yang besar. Sepertimenggantikan direksi, berhak menguasai menjual, mengagunkan, dan mengeksekusi aset. Kewenangan yang besar itu pun dibatasi dengan ancaman yang besar pula, yaitu ancaman atas harta pribadi kurator.

Melihat telah ada keseimbangan dalam hak dan kewajibannya, James Purba menyimpulkan bahwa kurator tidak perlu perlindungan hukum karena siapapun yang tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran, tidak perlu meminta perlindungan.

“Karena di Pasal 72 UU Kepailitan, kurator telah mendapat ancamana kalau melakukan kelalaian. Jadi, bahaya juga dia (kurator, red),” tukasnya.

Ia pun membedakannya dengan profesi pengacara.  Menurutnya, profesi pengacara perlu dilindungi karena pengacara bekerja dalam rangka mewakili klien yang bermasalah dengan hukum. “Ya beda dengan profesi pengacara karena pengacara kan dalam rangka mewakili klien,” pungkasnya.

Tags: