Revisi Perpres DNI Tak Banyak Bergeser
Fokus

Revisi Perpres DNI Tak Banyak Bergeser

Presiden merevisi Perpres No. 77/2007 soal Daftar Negatif Investasi. Materinya tak banyak bergeser. Kalangan pengusaha pun belum puas.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Bidang usaha dengan syarat tertentu mengandung beberapa kriteria. Ada yang dicadangkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Ada yang berdasarkan persentase kepemilikan modal asing; ada yang berdasarkan kemitraan; ada yang mensyaratkan perizinan khusus dari instansi tertentu; ada yang berdasarkan lokasi tertentu; ada yang hanya bagi pemodal dalam negeri -contohnya beberapa bidang di sektor media; serta gabungan dua kriteria. Misalnya, bidang produksi alat perang, senjata, mesiu, dan alat peledak harus 100% modal lokal dengan memperoleh izin khusus dari Departemen Pertahanan.

 

Hal yang benar-benar baru, yang belum ada di Perpres 77/2007, adalah lokasi tertentu. Kriteria ini mengatur, usaha ternak babi yang lebih dari 125 ekor disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). Usaha pembibitan dan pembudayaan hewan ternak tersebut dapat memperoleh persyaratannya di Dinas Pertanian setempat.

 

Pengusaha belum puas

Meski beleid tersebut telah direvisi, kalangan pebisnis tetap tidak puas. Tak banyak usul kita yang tertampung, sergah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, Selasa (8/1). Memang, Sofjan sedikit lega jika peraturan ini tak berlaku surut. Artinya, bidang usaha yang ternyata berubah persyaratannya -bahkan menjadi tertutup mutlak, padahal sudah mengajukan izin dan tinggal tunggu waktu pengesahannya, tak perlu khawatir.

 

Yang kami tanyakan adalah porsi kepemilikan asing. Dasarnya apa? Kenapa bidang ini sekian persen, bidang itu sekian persen, sambung Sofjan. Sofjan mencontohkan bidang logistik alias jasa kurir yang dicadangkan bagi industri kecil. Lalu ada jasa konsultan dengan persyaratan tertentu. Dasarnya apa?

 

Pihak legislatif pun tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Perpres DNI tidak mengutamakan sektor yang penting bagi rakyat. Belum tentu aturan ini melindungi kaum petani dan nelayan, ujar Hasto Kristianto, anggota Komisi VI DPR (Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Senin (7/1).

 

Tak berlaku di KEK

Aturan ini rupanya tak berlaku bagi seluruh kawasan. Para pengusaha tetap bebas membuka usaha apapun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).  Fasilitas di KEK tentu tidak sama dengan di daerah biasa. KEK didirikan untuk menjadi lokomotif pengembangan potensi nasional, tutur Sekretaris Tim Nasional Pelaksana KEK Indonesia Bambang Susantono kepada Investor Daily (edisi 7 Januari).

 

Sebelumnya DPR sepakat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Penetapan Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (UU). Dalam UU tersebut, sebuah pelabuhan bebas atau zona perdagangan bebas cukup ditetapkan melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Pemerintah berpendapat zona perdagangan bebas maupun pelabuhan bebas hanya merupakan beberapa jenis dari berbagai ragam KEK.  Masih ada jenis KEK lainnya, misalnya kawasan berikat (bonded zone).

 

UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) mewajibkan sebuah KEK harus diatur via sebuah UU. Karena itulah, tahun ini, Pemerintah berusaha mengegolkan pembahasan RUU KEK ini. Mari menjelaskan, perumusan RUU ini masih dalam tahap koordinasi antar-departemen. Mari tetap optimis RUU KEK bisa disahkan tahun ini. Sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera dibahas, ujar Bu Menteri.

 

Tags: