Revisi Permen Nilai Tambah Mineral Terbit
Berita

Revisi Permen Nilai Tambah Mineral Terbit

Pengusaha tambang dapat bekerja sama dengan pihak lain.

CR15
Bacaan 2 Menit
Revisi Permen Nilai Tambah Mineral Terbit
Hukumonline

Peningkatan nilai tambah produk mineral di dalam negeri menjadi isu nasional saat ini, sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat dari UU itu adalah menciptakan kemandirian dalam bidang pertambangan. Tujuannya agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk-produk tambang, mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja.

Terkait dengan semangat yang dikandung UU Minerba tersebut, dalam tenggat hanya 5 bulan sebelum tenggat waktu pemberlakuannya, pemerintah menetapkan revisi kedua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) mengenai peningkatan nilai tambah mineral.

Tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Pada tanggal 1 Agustus lalu pemerintah secara resmi mengeluarkan revisi kedua atas Permen itu, yakni Permen ESDM No. 20 Tahun 2013. Dalam Permen itu, diubah beberapa poin mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian serta syarat ekspor.

Permen yang baru terbit awal bulan lalu itu mengubah dan menghapus beberapa pasal. Aturan itu juga mengubah lampiran mengenai kadar mineral yang bisa diekspor serta turunan komoditasnya.

Ketentuan yang diubah dari Permen tersebut adalah Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Dalam peraturan yang baru, disebutkan bahwa jika pembangunan pengolahan dan pemurnian bijih tidak ekonomis, perusahaan tambang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP khusus operasi produksi, atau IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Kerja sama tersebut dapat berupa jual beli bijih atau konsentrat. Selain itu, kedua pihak juga diberi opsi kerja sama dalam kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian.

Revisi kedua Permen ini memang diakui lambat oleh pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Thamrin Sihite menjelaskan, keterlambatan revisi tersebut disebabkan proses yang harus ditempuh. Sebelum menetapkan revisi, pemerintah harus melihat dari berbagai stake holder termasuk kalangan akademis.

“Mungkin agak terlambat. Karena kita harus undang asosiasi, perusahaan, akademisi, dan lembaga penelitian,” ujar Thamrin.

Politisi PAN Azis Subekti mengingatkan, penggodokan aturan nilai tambah mineral harus dimaknai sebagai momentum bagi pemerintah untuk berpikir tentang kemandirian dan pengelolaan nilai tambah dari sumber daya alam yang melimpah. Menurutnya, pemerintah harus banyak meninggalkan legacy kepada rakyat.

Azis menambahkan, amanat UU Minerba harus dilaksanakan sesuai semangat konstitusi. “Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 itu menjelaskan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," terangnya.

Tags:

Berita Terkait