Revisi Permen ESDM Soal Gas Bumi, Penjual Gas Bermodal Kertas Tak Bisa Main Bebas
Utama

Revisi Permen ESDM Soal Gas Bumi, Penjual Gas Bermodal Kertas Tak Bisa Main Bebas

Pemerintah akan memberi kesempatan yang adil bagi perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Syarat membangun infrastruktur akan tetap dipertahankan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pemerintah tengah mengkaji Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi, Harga dan Pemanfaatan Gas Bumi. Ditengarai, peraturan tersebut justru menghambat bisnis gas di dalam negeri. Pasalnya, sebelum hadirnya Permen ini, siapapun bisa memiliki alokasi gas, tanpa harus memiliki modal. Sementara itu, di dalam Permen ESDM No.37 Tahun 2015, pelaku usaha yang ingin mendapatkan alokasi gas bumi harus memiliki infrastruktur seperti pipa gas.

“Permen No.37 Tahun 2015 idealismenya adalah bagaimana membangun infrastruktur. Siapapun yang dapat alokasi gas harus membangun infrastruktur. Itu harus. Tidak bisa ditawar,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, di Jakarta, Kamis (7/12).

Wiratmaja menampik asumsi bahwa upaya revisi Permen ESDM tersebut lantaran ada tekanan dari pihak lain. Sebab, aturan itu baru berlaku selama dua bulan. Untuk diketahui, Permen ESDM No. 37 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 13 Oktober 2014 lalu.

Wiratmaja menegaskan, revisi yang tengah dilakukan justru dalam rangka menyempurnakan aturan itu. Sebab menurutnya, aturan yang ada saat ini belum mengatur secara jelas keterlibatan pihak swasta yang memiliki infrastruktur gas.

Dirinya menekankan, pemerintah berupaya memberi kesempatan yang adil bagi perusahaan baik berupa BUMN, BUMD, maupun swasta untuk ikut mengembangkan usaha gas di Indonesia. Menurutnya, kesempatan itu harus diperjelas dalam aturan main yang baku. Oleh karenanya, dibutuhkan revisi peraturan terkait bisnis gas.

Terkait dengan hal itu, Wiratmaja menjamin bahwa revisi Permen ESDM akan memiliki nafas yang sama. Artinya, penjual gas bermodal kertas tak bisa bermain bebas. Sebab, syarat membangun infrastruktur akan tetap dipertahankan.

Wiratmaja mengaku, revisi yang dilakukan justru menguatkan idealismebahwa pelaku usaha yang mengajukan alokasi gas harus betul-betul secara ril memiliki infrastruktur fisik. Hal ini menurutnya penting dalam rangka menjaga aliran gas sampai ke konsumen dengan baik. Ia menambahkan, hal itu terlepas dari jenis konsumen penjual gas, apakah rumah tangga, pabrik pupuk atau pabrik lain berbahan baku gas, maupun transportasi.

"Tentu harus punya infrastruktur, seperti jaringan pipa. Pipa kan macam-macam. Lalu metering atau alat ukur baik di hulu maupun di hilir," jelasnya.

Selain itu, Wiratmaja juga ingin memastikan bahwa infrastruktur yang dimiliki oleh penjual gas sesuai dengan persetujuan alokasinya. Ia mencontohkan, panjang pipa harus cukup. Kemudian, apakah harus punya stasiun kompresor atau tidak. Dalam memberikan persetujuan alokasi gas, Kementerian ESDM mempertimbangkan fasilitas bukan hanya yang sudah ada dan sudah dibangun, tetapi juga termasuk yang akan dibangun.

"Termasuk yang akan dibangun misalnya punya lapangan baru. Bisa saja jadi pertimbangan untuk dapat alokasi," imbuhnya.

Nantinya, dalam revisi Permen ESDM mengenai gas itu, akan ada pula ketentuan mengenai pihak asing. Menurut Wiratmaja, pihaknya tidak menutup kesempatan bagi perusahaan asing yang ingin membangun jaringan pipa gas bumi di Indonesia. Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi untuk itu.

Wiratmaja menjabarkan, perusahaan yang bisa mendapatkan alokasi gas wajib berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, jika ada perusahaan asing yang ingin masuk dalam dunia usaha gas di Indonesia, maka harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia baik BUMN, BUMD maupun swasta. Adapun bentuk kerja sama yang dijalin, menurut Wiratmaja bisa dalam hal apa saja.

"Kerja sama dengan asing boleh saja. Misalnya membangun pipa yang sangat panjang. Sebab perlu modal besar, jadi kerja sama asing boleh saja," jelasnya.
Tags:

Berita Terkait