Revisi KUHP Bakal Berdampak Pada Pelaksanaan SDGs
Berita

Revisi KUHP Bakal Berdampak Pada Pelaksanaan SDGs

Ketentuan dalam revisi UU KUHP bisa diarahkan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Pidana Adat Masuk RUU KUHP).

Menurut Robert masih banyak Perda yang bobotnya menengah sampai berat dan bisa berdampak pada investasi tapi belum dicabut pemerintah. Misalnya, di Aceh terdapat Perda yang mewajibkan pengusaha untuk membayar retribusi daerah ketika mempekerjakan pekerja perempuan untuk lembur sampai malam. Menurutnya Perda itu tidak tepat dan tidak memberi kontribusi terhadap perlindungan pekerja.

Begitu pula tentang perizinan di daerah, KPPOD mencatat rata-rata setiap daerah memiliki tiga ratus izin, untuk Jakarta bahkan ada 500 izin. Oleh karenanya investor menilai Indonesia merupakan negara yang sulit untuk berinvestasi di tahap awal, tapi setelah mengantongi izin pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah bahkan hampir tidak ada.

Soal sanksi, Robert melihat dalam Perda tak hanya memuat pidana tapi juga denda dan administratif. Sekarang ada Perda yang mengancam sanksi untuk tidak memberikan pelayanan publik tertentu jika pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan seperti kepesertaan BPJS. Hal lain yang paling ditakuti pengusaha yakni sanksi ‘jalanan’  karena mengganggu operasional bisnis perusahaan. Misalnya, Wakil Bupati, Kepala Dinas di suatu daerah bersama berbagai organisasi masyarakat pendukungnya mengepung sebuah pabrik karena pengusaha dianggap tidak memenuhi ketentuan Perda yang mewajibkan perusahaan untuk merekrut pekerja lokal.

Program Manager Indonesia Global Compact Network (IGCN), Satrio Anindito, mengatakan kalangan pebisnis membutuhkan iklim yang kondusif. Kemudian membutuhkan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik dan kebijakan publik. Pemerintah perlu memberi penghargaan kepada perusahaan yang tidak hanya bisa memenuhi segala aturan yang berlaku di Indonesia tapi juga melakukannya dengan lebih baik. “KUHP mengatur perusahaan harus terbuka, maka pemerintah juga harus melakukan hal yang sama, harus terbuka kepada kalangan dunia usaha sehingga fair,” katanya.

Satrio mengatakan kalangan pengusaha wajib mematuhi KUHP dan melakukan lebih dari itu. Orientasi perusahaan sekarang bukan lagi memikirkan profit, tapi banyak isu penting seperti kesejahteraan, masyarakat, kerjasama, lingkungan dan perdamaian. “Pebisnis itu harus menghindari pidana karena keuntungannya kan ada pada reputasi,” tukasnya.

Anggota Komisi III DPR, M Aziz Syamsuddin, mengatakan dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHP ada pembahasan yang belum tuntas soal pertanggungjawaban korporasi. Dalam RUU KUHP ketentuan ini tidak dijelaskan secara detail karena sampai sekarang masih ada perbedaan pandangan antar aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mislanya, apakah kebijakan yang diambil korporasi dalam RUPS dapat dikenakan pidana. Jika itu dapat dipidana maka akan berdampak pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Rencananya ini akan dibahas sampai Juni, dan Agustus KUHP ditargetkan selesai,” pungkas politisi Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait