Revisi Aturan PPh Usaha Kecil Menengah Segera Terbit
Berita

Revisi Aturan PPh Usaha Kecil Menengah Segera Terbit

​​​​​​​Subjek peraturan mencakup semua UKM, baik yang berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi rencana pemerintah memberikan insentif pajak bagi para pelaku UKM melalui revisi PP No. 46 Tahun 2013. Menurutnya, revisi ini menunjukkan sensivitas pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan para pelaku UKM serta komitmen nyata memajukan UKM.

 

Sejumlah perubahan revisi antara lain terkait besaran tarif, batas pengenaan pajak (threshold), mekanisme pemungutan pajaknya termasuk penetapan jenis wajib pajak. Besaran tarif PPh Final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.  Namun, dengan tetap mempertahankan ambang batas (threshold) wajib pajak (pribadi/badan usaha), pelaku UKM yang memiliki peredaran usaha bruto (omset) kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

 

Menurut Yustinus, penurunan tarif tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UKM dan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak. Hal itu sekaligus menjawab penantian para pelaku pedagang online (e-commerce) yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini.

 

"Pilihan mempertahankan threshold Rp 4,8 miliar juga sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus," pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait