Revisi Aturan Batas Usia Perkawinan Bakal Dipercepat
Berita

Revisi Aturan Batas Usia Perkawinan Bakal Dipercepat

Karena revisi pengaturan batas usia pernikahan dalam UU Perkawinan dinilai penting untuk segera diubah sesuai amanat putusan MK No. 22/PUU-XV/2017.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Ketika ada perintah MK untuk menaikan batas usia perkawinan kita harus proaktif untuk melindungi hak anak,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Terpisah, Staf Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Lia Anggiasih mengatakan pembentukan Panja oleh Baleg adalah langkah cepat menyegerakan pembahasan RUU. Dia meminta Baleg segera melayangkan surat ke masing-masing fraksi agar menugakan perwakilannya di Panja RUU Perkawinan ini. “Ini langkah yang sangat baik,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.

 

Lia berharap agar Panja paling lama pekan depan sudah dapat bekerja mengkaji, membahas draf RUU Perkawinan ini. Menurutnya, bila tidak cepat direspon badan legislastif, maraknya usia pernikahan anak bakal terus terjadi. “Dalam waktu 2 tahun ini jika tidak diubah secepatnya berapa banyak anak lagi yang akan dikawinkan?”

 

Tak hanya itu, masalah ini berdampak banyak anak yang putus sekolah hingga mengalami diskriminasi termasuk tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara. “Pasca putusan MK ini, KPI bergerak cepat menemui anggota dewan antara lain Eva Kusuma Sundari, untuk mendorong penyusunan RUU ini demi perlindungan terhadap perempuan dan anak.”

 

Dia juga berharap sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019, RUU Perkawinan dapat segera disahkan secara terbatas menjadi UU. Sebab, pasal yang menjadi fokus perubahan hanya Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Hanya saja, memang belum ada kata sepakat soal berapa batasan usia bagi laki-laki dan perempuan untuk dapat melangsungkan pernikahan dalam RUU tersebut.

 

“Tapi, KPI tetap pada batasan usia 19 tahun bagi anak perempuan dan laki-laki. Seharusnya tidak ada diskriminasi gender dalam hal apapun termasuk dalam hal usia perkawinan ini,” katanya.

 

Seperti diketahui, Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam putusannya, frasa “usia 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap dinyatakan berlaku hingga Pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi usia 19 tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sejak putusan diucapkan.

Tags:

Berita Terkait