Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai
Berita

Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai

Tarif rendah sebabkan PDAM alami kesulitan finansial.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Kinerja Baik

Menkeu menyatakan 15 PDAM yang direstrukturisasi tahun lalu memperlihatkan kinerja baik. Karena itu, enam PDAM diberikan Keputusan Persetujuan Penghapusan Bersyarat dari Menkeu. Keenamnya adalah PDAM Kota Palopo, PDAM Kota Banjar, PDAM Kabupaten Madiun, PDAM Kabupaten Ciamis, dan PDAM Kabupaten Mojokerto.

 

Restrukturisasi sembilan PDAM harus menunggu persetujuan Presiden. “Soalnya nilai tunggakan mereka di atas Rp10 miliar,” pungkasnya.

 

Restrukturisasi utang ini diapresiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tujuan restrukturisasi bertujuan menjaga kualitas layanan dan meningkatkan performa PDAM. “Selama ini besarnya utang PDAM berpengaruh pada layanan sehingga merugikan konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo via telepon.

 

Namun, Sudaryatmo menilai pengelolaan buruk penyebab PDAM menunggak utang. Dia ungkapkan, restrukturisasi yang mensyaratkan fit and proper test dan penyusunan business plan menunjukkan adanya kesalahan pengelolaan. “Kalau PDAM diwajibkan memperbaiki business plan dan memilih direksi dengan FPT, berarti ada kesalahan kelola kan selama ini,” sindirnya.

Tags: