Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai
Berita

Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai

Tarif rendah sebabkan PDAM alami kesulitan finansial.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Ketidakefisienan PDAM ini, imbuh Menkeu mengganggu kualitas layanan air bersih pada masyarakat. Padahal, penyediaan air bersih yang memadai merupakan kewajiban pemerintah sesuai  Millenium Development Goals (MDGs).

 

Menkeu menegaskan, dalam restrukturisasi tersebut, perbaikan manajemen menjadi poin yang disegerakan.

 

Dia menambahkan, ada beberapa prakondisi yang harus dipenuhi PDAM dalam restrukturisasi. Tarif yang ditetapkan PDAM harus lebih besar daripada biaya produksi. “Tidak mungkin akan baik jika tarif lebih rendah dari biaya produksi,” ujarnya.

 

Kedua, pengangkatan direksi PDAM oleh Kepala Daerah ditawarkan secara terbuka melalui media massa dan ditindaklanjuti dengan fit and proper test. “Hal ini untuk memastikan PDAM dipimpin nahkoda yang kompeten,” lanjutnya.

 

Kemudian, memiliki business plan untuk periode lima tahun dan disahkan Kepala Daerah. Dalam PMK 105/2008, business plan didefinisikan sebagai dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan. 

 

“Dokumen tersebut menjadi komitmen direksi dan Pemda sebagai pemilik PDAM untuk perbaikan kinerja,” tandasnya.

 

Penandatanganan Perjanjian Restrukturisasi untuk 53 PDAM tersebut diwakili lima PDAM Kabupaten/Kota. Kelimanya adalah PDAM Kota Bandung, PDAM Kab Gianyar, PDAM Kota Pontianak, PDAM Kota Gorontalo, PDAM Kota Sawahlunto.

Tags: