Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai
Berita

Restrukturisasi PDAM Tahap Dua Dimulai

Tarif rendah sebabkan PDAM alami kesulitan finansial.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan <br> Restrukturisasi utang ratusan PDAM tahap kedua <br> dimulai. Foto: Sgp
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan <br> Restrukturisasi utang ratusan PDAM tahap kedua <br> dimulai. Foto: Sgp

Restrukturisasi utang ratusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahap kedua dimulai. Memasuki tahap ini, tercatat, 175 dari 205 PDAM yang menerima pinjaman pemerintah masih menunggak Rp4,6 triliun.

 

Padahal, program restrukturisasi mulai digulirkan sejak 2008 untuk menuntaskan total tunggakan yang terdiri dari Rp1,5 triliun tunggakan pokok dan Rp3,1 triliun tunggakan non-pokok.

 

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyatakan pemerintah telah menjalankan dua tahap restrukturisasi. Penyelesaian kewajiban itu menjalankan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

 

Restrukturisasi sebagai awal dari proses penghapusan utang non-pokok dan akan dilanjutkan dengan penghapusan bersyarat. Terbuka pula penghapusan mutlak jika dalam waktu dua tahun PDAM tertentu mampu menunjukkan kinerja penyehatan perusahaan dalam kerangka penghapusan bersyarat.

 

“Kali kedua ini, restrukturisasi disasarkan pada 53 PDAM. Sebelumnya, pada tahun 2009 pada 15 PDAM,” papar Menkeu. Total pinjaman yang direstrukturisasi berupa penjadwalan ulang tunggakan pokok sebesar Rp770 miliar. Juga, penghapusan tunggakan non-pokok sebesar Rp1,9 triliun.

 

Beban Tarif

Menurut Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Budi Yuwono lambatnya pengembalian akibat tarif air lebih rendah dari biaya produksi. “Mayoritas PDAM, mengenakan tarif 25 persen dari biaya produksi,” imbuhnya pada kesempatan sama.

 

Dia akui, buruknya kualitas manajemen perusahaan PDAM ikut andil dalam mencetak kinerja buruk perusahaan milik daerah itu. Banyak PDAM yang dikelola tidak sesuai prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance). “Membuat PDAM tidak efisien dan akhirnya gagal memenuhi kewajibannya,” lanjutnya.

Tags: