Berlebihnya penghuni atau over capacity lapas menjadi salah satu masalah besar dalam proses pemidanaan di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), M. Mahfud MD, mengatakan untuk membenahi persoalan tersebut tidak cukup hanya membangun gedung baru, tapi harus dibarengi dengan perubahan politik hukum pidana. Salah satunya dengan menerapkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Mahfud menjelaskan ide dasar penerapan restorative justice di Indonesia salah satunya dipicu oleh persoalan jumlah penghuni lapas dan rutan yang semakin bertambah, sehingga terjadi over capacity. Persoalan itu muncul karena selama ini pidana diasumsikan sebagai pemenjaraan atau penjatuhan hukuman dengan tujuan memberikan efek jera. Selama ini luput dari perhatian hal tersebut bisa menimbulkan dampak turunan yang serius.
“Sanksi pidana masih menjadi model favorit menghukum pelaku, ini sebabnya penjara makin penuh, sehingga tidak mampu menampung narapidana,” kata M. Mahfud MD dalam pidatonya di acara Konferensi Nasional Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
- Menkopolhukam: Perlu Regulasi Ketat untuk Mengatur Restorative Justice
- Kenali 13 Regulasi yang Mengisi Kekosongan Hukum Acara Restorative Justice
- Jaksa Agung: Penerapan Restorative Justice Pertimbangkan Aspek Kemanfaatan Hukum
Ia melanjutkan jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi kapasitas tampung berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Bahkan ada pandangan yang menilai lapas atau rutan adalah “sekolah kejahatan” karena di tempat itu berkumpul semua orang yang pernah melakukan kejahatan. Padahal lapas seharusnya memperbaiki narapidana sampai layak untuk kembali lagi ke masyarakat.
Kepadatan lapas membuat masalah keamanan, kesehatan, dan beban biaya tinggi yang ditanggung pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah menanggung biaya pemenuhan makan, dan kesehatan narapidana. Tapi, menurut Mahfud, hasilnya tidak semua narapidana layak untuk dikembalikan ke masyarakat. Walau ada yang layak untuk kembali ke masyarakat, tapi jumlahnya tidak banyak.
Mahfud berpendapat untuk menyelesaikan masalah kepadatan lapas itu tidak bisa dilakukan hanya membangun gedung baru. Lebih dari itu diperlukan penyelesaian dari hulu dengan mengubah politik hukum pidana. Oleh karena itu, restorative justice diharapkan mampu digunakan sebagai jalan keluar untuk mengurai masalah kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal.