Respons PP INI atas Kekacauan UPN dan Kritikan Calon Notaris Soal Permenkumham UPN
Utama

Respons PP INI atas Kekacauan UPN dan Kritikan Calon Notaris Soal Permenkumham UPN

Semua pihak diminta teliti dan melakukan kajian mendalam sebelum menyatakan pendapat.

M-27
Bacaan 2 Menit
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id
Logo Ikatan Notaris Indonesia. Foto: www.ikatannotarisindonesia.or.id

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bereaksi atas pernyataan LSM Center for Budget Analysis (CBA) terkait kekacauan yang terjadi pada saat pelaksanaan UPN (Ujian Pengangkatan Notaris) yang dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/4). Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP-INI, Mugaera Djohar, menyatakan bahwa kekacauan yang terjadi saat pelaksanaan UPN pada Kamis lalu, murni ketidaksengajaan yang dikarenakan lemahnya akses internet.

 

Menurut Mugaera, PP INI sudah dua kali menggunakan lokasi tersebut untuk melakukan seminar-seminar. Dia mengatakan bahwa di tempat itu akses internet memang lemah, sehingga faktor kegagalan kemarin merupakan akibat dari faktor lemahnya akses internet. “Saya pikir hal itu tidak ada unsur kesengajaan karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak,” kata Mumoe -sapaan Mugaera Djohar-, kepada hukumonline, Senin (30/4) malam.

 

Mumoe menegaskan bahwa pelaksanaan UPN menurut ketentuan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sedangkan Keterlibatan PP INI, kata Mumoe, hanya sebagai pelaksana pelatihan atau magang bersama.

 

“Ini satu hal yang berbeda, tes UPN itu domainnya Kemenkum HAM, sedangkan untuk mengikuti kegiatan ujian kode etik, itu domainnya kami organisasi (PP INI). Saya pikir semua institusi organisasi profesi ada tes untuk melakukan kode etik. Jadi harus di pisahkan ya, jangan semua dijadikan satu,” ujar Mumoe.

 

Ia menjelaskan bahwa PP INI memberikan masukan kepada Kemenkum HAM tentang konten apa saja yang layak dan memenuhi syarat sebagai bahan yang akan di ujikan dalam UPN. Soalnya dalam pelaksanaan di lapangan calon notaris akan menghadapi masyakarat, dan masyarakat banyak berhadapan pada persoalan badan hukum, akta-akta perorangan, akta perjanjian kredit, akta pendirian badan hukum dan lain sebagainya.

 

Mumoe mengingatkan untuk dapat menjadi notaris bukanlah perkara mudah. Ada banyak hal yang harus dilalui, salah satunya mendaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB). Setelah dinyatakan terdaftar sebagai anggota luar biasa, para anggota diharapkan dapat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris dan seterusnya, di mana ujian tersebut tidak dapat diikuti secara cuma-cuma, bahkan harus meluarkan kocek dana yang tidak sedikit.

 

(Baca Juga: CBA Minta Ujian Pengangkatan Notaris Dievaluasi)

 

Ketika di tanya mengenai tanggapan PP-INI terhadap pernyataan yang dilayangkan  LSM CBA atas omzet miliaran rupiah yang diperoleh dari pengadaan UPN, Mumoe mengatakan bahwa persoalan biaya merupakan persoalan operasional. Menurutnya, itu suatu kebutuhan yang memang harus dikeluarkan.

 

”Apabila temen-temen anggota ALB mengeluarkan dana yang besar untuk pelatihan, untuk upgrading atau segala macam,itu mungkin karena dirinya kurang ilmu pengetahuan maka dirinya butuh itu,” katanya.

 

Mumoe turut menanggapi desakan calon notaris yang meminta Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 di cabut. Dia menyatakan bahwa di dalam era demokratis seperti ini, masyarakat bebas dalam menyuarakan pendapat. Namun, ia mengingatkan dalam menyuarakan pendapat diperlukan ketelitian dan pengkajian yang mendalam.    

 

“Sebaiknya di kaji lagi dan dilihat dari sudut pandang yang positif demi memupuk pejabat negara yang dapat melayani masyarakat dengan baik karena ini merupakan hal penting yang harus di pertanggungjawabkan,” tutur Mumoe.

 

Mumoe juga mengingatkan bahwa sesuai amanat Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) dan kongres, PP-INI melakukan pelaksanaan magang selama 2 tahun di kantor notaris. Dilakukannya magang bersama untuk lebih memperdalam apa yang sudah mereka terima, apa yang sudah mereka laksanakan dalam magang tersebut, yang kemudian akan dievaluasi semua.

 

(Baca Juga: Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris Dinilai Maladministrasi)

 

Sehingga dapat terlihat apakah dalam magang itu sudah mencukupi ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan untuk menjadi calon notaris atau pejabat umum, apakah dalam magang itu sudah memenuhi keilmuan atau akademisi yang sudah mereka persiapkan.

 

“Terlebih notaris ini sudah diberi suatu kewenangan untuk menggunakan garuda sebagai lambangnya, di mana tidak semua pejabat negara dapat menggunakan lambang tersebut,” tandas Mumoe.

 

Sebelumnya, LSM CBA meminta UPN sesuai Permenkum HAM Nomor 25 Tahun 2017 untuk dievaluasi, setelah ada kekacauan pelaksanaan UPN diikuti seribu calon notaris di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis (26/4). CBA juga meminta kepada Ketua Pengurus Pusat INI  untuk segera bereaksi atas kacau balau pelaksanaan UPN tersebut.

 

“Kalau INI tidak bereaksi atau hanya diam dan membisu, akan lebih baik mengembalikan saja uang ke anggota luar biasa INI sebesar Rp2,5 juta per orang. Biar mereka mencari organisasi Notaris yang baru," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, seperti dikutip Antara.

 

Uchok juga menyatakan penyelenggara kegiatan atau poin untuk calon notaris bisa meraup omzet ratusan miliar rupiah. Menurutnya, hal ini jelas bisnis semata-mata dan dituangkan dalam peraturan perkumpulan (dilegalkan dan mengikat dan memaksa kepada seluruh calon notaris dan ALB.

 

(Baca Juga: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

 

Sebelum mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), pendaftaran menjadi ALB dipatok seharga Rp2.500.000 yang disetor ke rekening organisasi, setelah itu barulah ALB mendapat nomor keanggotaan sebagai anggota organisasi INI. Setelah terdaftar sebagai anggota organisasi, ALB baru bisa mengikuti UKEN dengan biaya pendaftaran UKEN sebesar Rp1.800.000.

 

Jumlah peserta UKEN pada 2017 diadakan dua gelombang yaitu gelombang pertama diikuti sebanyak 1.000 orang, sedangkan gelombang kedua sebanyak 2.822 orang, dengan total peserta yang lulus sebanyak 2.012 orang. Sedangkan pada ujian remidi UKEN pada Desember 2017 total peserta yang diyatakan lulus sebanyak 642 orang.

 

Sehingga total calon notaris yang akan mengajukan permohonan pengangkatan notaris berjumlah 2.654 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. "Dengan jumlah peserta segitu banyaknya, bisa dibayangkan berapa pundi-pundi rupiah yang mengalir ke kas organisasi," kata Uchok.

 

Tags:

Berita Terkait