Respons MA Terkait Terbitnya Aturan Honorarium Penanganan Perkara
Utama

Respons MA Terkait Terbitnya Aturan Honorarium Penanganan Perkara

MA melihat pemerintah memahami beratnya beban kerja bagi hakim agung dalam penyelesaian perkara yang jumlahnya mencapai 20 ribuan perkara per tahun. KY berharap pemerintah dapat menjelaskan apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Andi menerangkan dalam konsideran PP Nomor 82/2021 itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim agung melalui pemberian honorarium. Mengingat hingga perubahan ketiga PP ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi hakim agung. Dia melihat pemerintah memahami beratnya beban kerja bagi hakim agung dalam penyelesaian perkara yang jumlahnya mencapai 20 ribuan perkara per tahun.                           

“Betapapun beratnya tugas dan beban kerja MA yang menangani perkara yang jumlahnya sekitar 22.000 perkara setahun. Namun berkat kerja keras beradasarkan Laporan Tahunan MA Tahun 2020, MA berhasil mengadili dan memutus perkara sebanyak 20.562 perkara telah diputus dari total beban perkara sebanyak 20.761 perkara,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Selasa (25/8/2021).    

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting berharap pemerintah dapat menjelaskan kajian yang mendasari sebelum terbitnya PP ini, apakah penambahan insentif ini berkontribusi pada kualitas penyelesaian perkara di MA? KY meminta pemerintah dan MA untuk memikirkan mekanisme pengelolaan insentif ini guna memastikan kebijakan ini memang tepat sasaran.

Misalnya, dampak dari fasilitas ini terhadap upaya pengurangan arus perkara ke MA yang sudah sejak lama menjadi persoalan mendasar dalam meningkatkan konsistensi dan kualitas putusan. “Agenda pembatasan perkara yang masuk ke MA baik pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali dan penguatan pengadilan-pengadilan di tingkat bawah seharusnya tetap diutamakan,” kata Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (25/8/2021).  

Di sisi lain, KY melihat prioritas yang tidak kalah pentingnya untuk dipecahkan oleh Pemerintah dan MA yaitu soal tunjangan dan kesejahteraan serta fasilitas kedinasan bagi hakim-hakim di tingkat pertama. Merekalah yang selama ini menangani beban perkara signifikan dan berhadapan langsung dengan pihak-pihak berperkara.

“Begitu juga dengan prioritas anggaran lain yang juga layak diutamakan sejalan dengan agenda pembaruan peradilan dan kebutuhan terhadap situasi terkini. Misalnya, dukungan anggaran yang memadai untuk peningkatan sarana dan prasarana persidangan demi mendukung efektivitas pelaksanaan sidang elektronik di masa pandemi.”

Tags:

Berita Terkait