Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara
Berita

Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara

Poin-poin yang tercantum di dalam Ingub cukup baik, namun persoalan pencemaran udara seharusnya diatur dalam tataran perundang-undangan demi menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok. HOL/SGP
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok. HOL/SGP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub ini muncul sebagai reaksi Pemprov DKI Jakarta atas buruknya kualitas udara di Ibukota Negara. Bahkan Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan data dari situs Airvisual.com, kondisi udara dan polusi kota di Jakarta menurut US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara ada pada angka 189.

 

Beberapa upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Setidaknya, terdapat tujuh instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

 

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta untuk mempercepat 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar, melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020, menyiapkan rancangan aturan Peraturan Derah tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum tahun 2019, dan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun pada 2019.

 

Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tariff parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

 

Ketiga, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari sepuluh tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan pejalan kaki di dua puluh lima ruas jalan protocol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

 

Kelima, memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.

 

Keenam, mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan dinsentif.

 

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

 

Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ayu Eza Tiara menilai jika Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur Anis Baswedan hanya bersifat internal sehingga tidak mengikat instansi lainnya. Padahal, persoalan polusi udara yang terjadi di Jakarta juga melibatkan daerah-daerah tetangga, terutama daerah penyangga DKI Jakarta.

 

Meski demikian, Ayu mengaku jika poin-poin yang tercantum di dalam Ingub tersebut cukup bagus. Hanya saja pihaknya berharap persoalan pencemaran udara seharusnya diatur dalam tataran perundang-undangan demi menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

 

“Terkait subtansi kebijakannya, saran saya Pemprov DKI Jakarta harus harus hati-hati. jangan sampai kebijakan yang ada justru mengarah pada pelanggaran hak masyarakat lainnya. Ya kaya tidak mengikat menteri, tidak mengikat provinsi lain, dan sebagainya. Karena kalau instruksi hanya mengikat internal Pemprov DKI Jakarta dan dinas dibawahnya,” kata Ayu di Jakarta, Jumat (2//8).

 

Menurut Ayu, sebelum kebijakan mengenai pengendalian kualitas udara diterbitkan sudah selayaknya pemerintah mengiventarisasi persoalan kemudian melakukan kajian yang jelas atas solusi yang ada. Walaupun pada dasarnya Ingub memiliki komponen aturan yang bagus, tapi di sisi lain harus memiliki invetaris persoalan dan solusi agar keberhasilannya terukur.

 

Di sisi lain, Ayu menegaskan jika instrukrsi gubernur tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga jika suatu saat terjadi masalah terhadap impelementasi Ingub 66/2019, maka tidak bisa digugat. Selain itu, dia juga menilai sudah sepatutnya setiap Gubernur membuat kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara.

 

“Ya seharusnya lintas batas. Dan sudah sepatutnya tiap gubernur buat kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara,” pungkasnya.

 

(Baca: LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara)

 

Seperti diketahui, LBH Jakarta mewakili 37-48 warga negara mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta pada 4 Juli lalu. Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh tergugat yakni Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.

 

Gugatan ini bertujuan agar pemerintah melakukan revisi peraturan terkait lingkungan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi tersebut dirasa sudah tak sesuai dengan kondisi polusi udara yang terjadi saat ini.

 

Selain itu, gugatan ini juga menuntut peningkatan koordinasi antar pihak terkait untuk mencegah terjadinya polusi udara. Karena, menurut Ayu, ketika bicara polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, maka hal tersebut tak bisa sepenuhnya diberikan tanggung jawab kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

 

Tags:

Berita Terkait