Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara
Berita

Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara

Poin-poin yang tercantum di dalam Ingub cukup baik, namun persoalan pencemaran udara seharusnya diatur dalam tataran perundang-undangan demi menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

 

Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ayu Eza Tiara menilai jika Ingub yang dikeluarkan oleh Gubernur Anis Baswedan hanya bersifat internal sehingga tidak mengikat instansi lainnya. Padahal, persoalan polusi udara yang terjadi di Jakarta juga melibatkan daerah-daerah tetangga, terutama daerah penyangga DKI Jakarta.

 

Meski demikian, Ayu mengaku jika poin-poin yang tercantum di dalam Ingub tersebut cukup bagus. Hanya saja pihaknya berharap persoalan pencemaran udara seharusnya diatur dalam tataran perundang-undangan demi menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

 

“Terkait subtansi kebijakannya, saran saya Pemprov DKI Jakarta harus harus hati-hati. jangan sampai kebijakan yang ada justru mengarah pada pelanggaran hak masyarakat lainnya. Ya kaya tidak mengikat menteri, tidak mengikat provinsi lain, dan sebagainya. Karena kalau instruksi hanya mengikat internal Pemprov DKI Jakarta dan dinas dibawahnya,” kata Ayu di Jakarta, Jumat (2//8).

 

Menurut Ayu, sebelum kebijakan mengenai pengendalian kualitas udara diterbitkan sudah selayaknya pemerintah mengiventarisasi persoalan kemudian melakukan kajian yang jelas atas solusi yang ada. Walaupun pada dasarnya Ingub memiliki komponen aturan yang bagus, tapi di sisi lain harus memiliki invetaris persoalan dan solusi agar keberhasilannya terukur.

 

Di sisi lain, Ayu menegaskan jika instrukrsi gubernur tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga jika suatu saat terjadi masalah terhadap impelementasi Ingub 66/2019, maka tidak bisa digugat. Selain itu, dia juga menilai sudah sepatutnya setiap Gubernur membuat kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara.

 

“Ya seharusnya lintas batas. Dan sudah sepatutnya tiap gubernur buat kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait