Respons KPK Terkait Vonis Azis Syamsuddin
Terbaru

Respons KPK Terkait Vonis Azis Syamsuddin

KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai Azis  memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyampaikan apresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa. 

"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/2). (Baca: Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Seperti diketahui sebelumnya, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait