Respons KPK Atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Prakerja
Berita

Respons KPK Atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Prakerja

Ada beberapa perubahan dalam Perpres 76 ini, selain tambahan bab, bagi mereka yang tidak berhak tapi telah menerima akan diminta ganti rugi atau ada ancaman pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Kemudian dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender. Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 31 A yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah mengharuskan adanya mekanisme secara transparan. Dalam Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan akuntabel.

Tak hanya itu dalam beleid tersebut, Jokowi memberikan kewenangan kepada Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi hingga pidana kepada pihak yang secara sengaja memalsukan identitas atau data pribadi demi menjadi peserta program.

“Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip dari salinan Perpres.

Sementara Bagi pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas diri, maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi. Sesuai syarat dan ketentuan, Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Sehingga bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara.

Tags:

Berita Terkait