Respons KPK atas Indeks Persepsi Korupsi yang Dirilis TII
Berita

Respons KPK atas Indeks Persepsi Korupsi yang Dirilis TII

KPK menilai tindak pidana korupsi merupakan persoalan yang kompleks, sehingga tidak bisa dilihat hanya dari satu skor.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ipi juga menjabarkan upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK. Menurutnya, dari hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah masih lemahnya sistem politik di Indonesia, khususnya partai politik. “Sistem politik saat ini menjadi iklim yang subur bagi tumbuh dan berkembangnya politik yang koruptif,” katanya.

Ipi mengatakan bahwa KPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem politik, termasuk di dalamnya pembenahan partai politik. Demikian juga, dalam upaya pencegahan korupsi pada masa pandemi, sejalan dengan rekomendasi TII, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas.

"Salah satunya, KPK mendorong pemberdayaan aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP). KPK merekomendasikan pemerintah untuk memastikan adanya kecukupan dan kompetensi sumber daya serta independensi APIP dalam menjalankan tugasnya," kata Ipi.

Dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya serta tidak memanfaatkan pelonggaran pengadaan barang dan jasa untuk korupsi.

Selanjutnya, KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

"Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," tuturnya.

Menurut dia, IPK Indonesia tersebut merupakan gambaran kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi sehingga pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata.

Tags:

Berita Terkait