Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan
Berita

Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan

Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI No.132 Tahun 2018 dinilai telah memberikan keadilan dan kesetaraan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Bambang menjelaskan sebagai organisasi berbasis anggota, maka setiap anggota memiliki suara yang sama sehingga terwujud keadilan, melindungi mayoritas pemilik yang menghuni rumah susun. Penerapan peraturan ini juga berarti membuat kawasan hunian vertikal jadi sama dengan hunian tapak. Dalam pengelolaan hunian tapak, tidak ada pemberlakuan pengelolaan ditentukan berdasarkan luas atau banyaknya kepemilikan.

 

“Justru penerapan hak suara yang didasarkan pada Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) tidak tepat, karena akan timbul siapa yang memiliki unit lebih banyak dan atau lebih besar, akan menguasai kepengurusan P3SRS secara terus menerus,” ujar Bambang.

 

(Baca Juga: Konsumen Banyak Dirugikan dalam Pengikatan PPJB Rumah Susun)

 

Dia menambahkan mengenai larangan pengurus P3SRS untuk merangkap menjadi pengurus di rumah susun yang lain sudah sangat tepat karena pengelolaan kawasan hunian paling baik jika dilakukan oleh mereka yang berdomisili di rumah susun tersebut.

 

Selama ini, lanjut Bambang, banyak sekali pengurus P3SRS yang merangkap jabatan P3SRS di rumah susun lain. Bahkan, kata Bambang, mereka tinggal di rumah susun tersebut. Hal ini mengakibatkan pengurus tersebut tidak mampu melakukan kewajiban pengelolaannya dengan baik.

 

“Kami berharap majelis hakim yang akan mengadili permohonan judicial review perkara ini dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi konsumen rumah susun yang selama ini tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2011,” ujar Bambang.

 

Lebih jauh, Bambang mengatakan APERSSI siap membantu pemerintah untuk menjalankan dan mengawal peraturan ini, termasuk membantu pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan implementasi Permen PUPUR No.23 Tahun 2018 dan Pergub DKI No.132 Tahun 2018 kepada berbagai pihak.

 

Selain itu, Bambang berharap agar semua stakeholder peraturan ini mematuhi dan melaksanakan implementasinya demi kepentingan yang lebih luas, yakni kemajuan dalam pembangunan perumahan di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait