Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan dua objek sengketa yakni SK Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan SK Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diajukan Luhut MP Pangaribuan.
Putusan dengan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, amar putusannya menyatakan kedua SK Menkumham yang menjadi objek sengketa itu batal. “Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tergugat,” begitu bunyi salah satu amar putusan Majelis PTUN Jakarta yang diketuai Sudarsono bersama Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu dibacakan pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Dalam amar putusan lain, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan sebagai penggugat dan Peradi pimpinan Juniver Girsang sebagai penggugat intervensi. Dalam perkara ini, Menkumham sebagai tergugat dan DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi.
Baca Juga:
- Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
- Putusan PTUN Perkuat Eksistensi dan Keabsahan Peradi
- Kemenkumham Sahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan
Terbitnya putusan ini mendapat respons beragam dari pimpinan 3 Peradi. Ketua Umum Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan PTUN Jakarta bernomor 251/G/2022/PTUN.JKT itu pada intinya mendorong 3 Peradi berdamai. Luhut mengatakan sejak dulu pihaknya berharap 3 Peradi dapat berdamai. Tapi Peradi pimpinan Otto Hasibuan selalu menawarkan sesuai versi mereka.
“Kami pernah mengusulkan dan membuat konsep untuk membentuk Dewan Kehormatan Pusat,” kata Luhut MP Pangaribuan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Menurut Luhut, Dewan Kehormatan Pusat merupakan hasil dari penyatuan seluruh dewan kehormatan yang dimiliki organisasi advokat. Dia yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.