Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia
Berita

Resmi Tak Ada lagi Merek Cap Kaki Tiga di Indonesia

Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.  (Baca Juga: Ini Alasan MA Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya)
"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tukasnya.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, "Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights" (TRIPS).
"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," ujar Oktavian. "Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.” 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga pascadikabulkannya gugatan seorang Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek terebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung."Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman kepada Antara di Jakarta.
Tags: