Resmi Jadi UU, Begini Ratio Legis Lahirnya UU Pekerja Sosial
Berita

Resmi Jadi UU, Begini Ratio Legis Lahirnya UU Pekerja Sosial

UU Pekerja Sosial menjamin perlindungan yang kuat bagi profesi pekerja sosial dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang (UU) setelah dibahas selama sembilan bulan di Komisi VIII DPR. Persetujuan ini ditandai ketukan palu pimpinan rapat paripurna Utut Adianto yang kemudian seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju RUU Pekerja Sosial  menjadi UU.

 

“Dengan demikian, RUU Pekerja Sosial sah menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR Utut Adianto saat memimpin jalannya Rapat Paripurna di Komplek Gedung DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019). Di ujung kursi balkon, suara tepuk tangan serempak mendukung pengesahan RUU tentang Pekerja Sosial menjadi UU.  

 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, dalam laporan akhirnya, menuturkan UU Pekerja Sosial ini menjadi tonggak bagi para pekerja sosial sebagai profesi (resmi) di Indonesia. Setelah adanya payung hukum UU Pekerja Sosial, kata dia, basis profesi pekerja sosial sangat kuat. Nantinya, profesi pekerja sosial menjadi aset penting dalam konteks pembangunan sosial kemasyarakatan, serta  persaingan regional dan global.

 

Lahirnya RUU (menjadi UU) itu memberi legal formal pekerja sosial sebagai profesi yang punya hak dan tanggung jawab di Indonesia," kata dia.

 

Lewat UU ini, pekerja sosial dengan kompetensinya membantu banyak hal. Seperti, memecahkan masalah sosial secara efektif, memberi perlindungan, merestorasi fungsi sosial yang terpinggirkan. Bahkan, dampak dari perubahan sosial, pembangunan pada umumnya, dan khususnya dalam konteks revolusi industri 4.0. Nantinya, pekerja sosial wajib memberi pelayanan sesuai standar layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga dapat hidup layak sebagai insan yang bermartabat.

 

Terdapat beberapa aspek menjadi alasan DPR menginisiasi RUU Pekerja Sosial ini. Pertama, aspek filosofis. Menurutnya, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Kedua, aspek sosiologis. Dia menilai penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Bahkan, terjadi perubahan sosial dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial. Selain itu, permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, berkesinambungan memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.

Tags:

Berita Terkait