Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK
Utama

Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK

ICW menilai DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan dalam mengesahkan RUU KPK ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan berkas RUU KPK yang sah kepada Pimpinan DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).  Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan berkas RUU KPK yang sah kepada Pimpinan DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: RES

Meski menuai penolakan/penundaan dari berbagai kalangan, Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 akhirnya tetap menyetujui/mengesahkan Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (UU KPK).    

 

“Apakah pembahasan tingkat II pengambilan keputusan tentang perubahan kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

 

Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR. Namun, berdasarkan pantauan Hukumonline, jumlah anggota dewan yang hadir hanya sekitar 80 orang, sisanya kursi terlihat kosong.

 

Dalam laporannya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan sepanjang KPK berdiri, kejahatan korupsi terus mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang terus meningkat, kerugian negara negara bertambah, hingga kualitas jenis tindak pidana terus mengalami perkembangan.

 

Namun bagi DPR, kinerja KPK dirasa kurang efektif. Penyebabnya antara lain, lemahnya koordinasi antar penegak hukum, terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, ada masalah pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana. Padahal, dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK “dibekali” fungsi koordinasi, supervisi dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

 

“Ini disebabkan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi kewenangan KPK dalam menjalankan fungsinya,” kata dia.

 

Menurut Supratman, pembaharuan hukum ini agar pencegahan pemberantasan korupsi dapat berjalan selaras dan terpadu. Sebab, mayoritas anggota DPR berpandangan penguatan KPK di bidang pencegahan tidak berarti fungsi penindakan ditiadakan. “Justru ini penguatan dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya semakin baik dan komprehensif,” ujar Supratman.

 

Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan terdapat beberapa poin materi muatan dalam RUU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Namun, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan tugas kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kelima, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Keenam, sistem kepegawaian KPK.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam pandangannya mewakili Presiden Jokowi, menegaskan tindak pidana korupsi semakin sistematis dan tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif dan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar tanpa mengabaikan hak asasi manusia (HAM).  

 

Porsi fungsi pencegahan yang selama ini minim bakal lebih diperkuat, sementara porsi penindakan tetap berjalan. “Penataan kelembagaan KPK ini dilakukan sejak adanya putusan MK No.36/PUU-XV/2017,” ujar Yasonna.  

 

Dia juga menyampaikan poin-poin pokok Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Pertama, kelembagaan KPK diatur Pasal 1 RUU KPK yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tipikor dan pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

 

Kedua, menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam Pasal 40 dijelaskan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun.

 

Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, serta penghentian itu harus diumumkan KPK kepada publik. Penghentian bisa dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan. “Menurut pemerintah, hal ini untuk memberikan kepastian hukum,” kata Yasonna.

 

Ketiga, menyangkut penyadapan yang diatur Pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam. Sedangkan, penyadapan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung HAM.

 

Keempat, berkaitan dengan status kepegawaian KPK. Berdasarkan Pasal 24 disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ada poin lain yang cukup menjadi perhatian dalam Revisi UU KPK yang telah disahkan ini yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja-kerja penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Sementara Pasal 37E disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat oleh presiden setelah dikonsultasikan terlebih dulu oleh DPR dari hasil seleksi calon anggota Dewan Pengawas yang dilakukan panitia seleksi.

 

"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Yasonna.

 

Terdapat tujuh fraksi yang memberi persetujuan RUU KPK menjadi UU tanpa catatan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan. Sementara tiga fraksi memberikan catatan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Demokrat yang umumnya terkait Dewan Pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.  

 

Catatan Dewan Pengawas

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa memberi catatan atas ketidaksetujuannya terhadap kewenangan Dewan Pengawas. Pertama, Dewan Pengawas terlampau masuk hal teknis. Misalnya, ada keharusan mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini justru menghambat kinerja KPK.

 

“Kami anggap pembentukan Dewan Pengawas menjadi satu organ yang dapat mengganggu independensi KPK. Padahal kita anggap revisi ini memberikan penguatan,” kata Ledia.

 

Kedua, adanya Dewan Pengawas justru mempersulit kerja KPK dalam pemberantasan korupsi terkait penyadapan. Sebab, selama ini penyadapan menjadi senjata ampuh KPK dalam membongkar praktik korupsi. Seharusnya, kata Ledia, KPK cukup memberitahukan bakal melakukan penyadapan, bukan meminta dan harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas.

 

“PKS menolak adanya Dewan Pengawas dan penyadapan harus minta izin ke Dewan Pengawas,” ujarnya.

 

Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo enggan meneruskan RUU KPK dalam paripurna. Sebab, masih terdapat hal yang mengganjal tentang Dewan Pengawas. Baginya, pola rekrutmen pejabat Dewan Pengawas idealnya dilakukan oleh DPR dengan melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Namun, dalam draf yang disetujui, hasil seleksi Pansel yang dibentuk presiden hanya dikonsultasikan ke DPR.

 

“Catatan kami soal Dewan Pengawas. Ke depan kalau ini dipertahankan, kami tidak bertangggung jawab kalau terjadi sesuatu. Semangatnya kan seharusnya penguatan,” katanya.

 

Syarat konflik kepentingan

Terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpandangan poin-poin perubahan yang disahkan dalam draf revisi UU KPK menjadi UU bakal melumpuhkan dan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurutnya, ternyata DPR dan pemerintah memiliki niat yang sama ingin mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna, sehingga pengesahan RUU KPK ini syarat dengan konflik kepentingan.

 

“Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin Dewan Pengawas, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas,” ujarnya.

 

Menurutnya, mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik. Dalam catatan KPK rentang waktu 2003-2018 setidaknya 885 orang telah diproses hukum. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 539 orang berasal dari aktor politik. Selain itu, anggota DPR periode 2014-2019 banyak terlibat kasus korupsi.

 

ICW sendiri mencatat sepanjang lima tahun terakhir, sebanyak 23 anggota DPR periode 2014-2019 diproses hukum oleh KPK. Bahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan pun tak luput dari jerat hukum KPK.

 

Tak hanya itu, hampir seluruh kader partai politik di parlemen periode 2014-2019 pernah terjaring KPK. Dari 23 anggota DPR yang diproses KPK, keseluruhan anggota DPR tersebut berasal dari beragam partai politik. Rinciannya, Golkar 8 orang; PDIP 3 orang; PAN 3 orang; Demokrat 3 orang; Partai Hanura 2 orang; PKB 1 orang; PPP 1 orang; Partai Nasdem 1 orang; dan  PKS 1 orang.

 

“Jadi, wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan dalam mengesahkan RUU KPK ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait