Resmi Dibuka, Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal
Berita

Resmi Dibuka, Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal

Pansel Capim KPK meminta bantuan BNPT untuk melakukan pelacakan terhadap semua kandidat. Presiden Joko Widodo meminta agar Pansel Capim KPK 2019-2023 mencari komisioner yang memiliki kemampuan manajerial kuat

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini, 17 Juni resmi dibuka hingga 4 Juli 2019. Pembukaan hari pertama ini sudah dapat ditemukan di laman Sekretariat Negara dan di tautan laman lembaga lain bersamaan pertemuan pertama Presiden dengan sembilan orang Pansel Capim KPK setelah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.

 

Usai bertemu presiden, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah kandidat komisioner KPK 2019-2023 memiliki paham radikal.

 

"Kami menyampaikan juga kali ini menambahkan tracking (pelacakan), yang standar adalah Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, BIN (Badan Intelijen Nasional). Kami tambahkan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Beliau (Presiden) sesuai dengan komitmennya, terserah pansel sepanjang mengikuti aturan dan kebutuhan mendesak di Indonesia," kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023, Yenti Ganarsih di Kantor Presiden, Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/6) seperti dikutip Antara.

 

"Kenapa ada BNPT dan BNN? Berkaitan pemahaman psikologi dan kecenderungan seseorang terpapar radikalisme, keadaan Indonesia, Pansel tidak mau kecolongan, kalau ada kecenderungan radikalisme, tapi tentu penilaiannya nanti menggunakan penliaian yang bisa dilakukan secara psikologis, klinis tetapi juga data dari BNPT sendiri," tutur Yenti.

 

BNN dimintai pendapatnya karena untuk mengetahui apakah calon tersebut punya kaitan dengan kelompok pengedar narkoba. "Untuk BNN, bukan saja calon itu bukan pengguna narkoba, tetapi lebih dari itu. Catatan-catatan yang bersangkutan terlibat dalam sindikat-sindikat narkotika ini penting karena di beberapa negara sangat mungkin orang yang terpilih punya backing dari kartel-kartel narkoba," ungkap Yenti.

 

Akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia yang juga anggota Pansel Capim KPK Hamdi Moeloek mengungkapkan ideologi radikal dapat membahayakan Pancasila sebagai ideologi Indonesia. "Persoalan infiltrasi ideologi-ideologi radikal, baik dari kiri, dari kanan, dari manapun datangnya yang membahayakan ideologi kita sebagai NKRI. Satu-satunya badan di Indonesia yang punya otoritas untuk punya seluruh data tentang mapping keterkaitan ideologi radikal ada di BNPT," kata Hamdi.

 

Itulah sebabnya Pansel Capim KPK meminta bantuan BNPT untuk melakukan pelacakan.

 

"Jadi semua calon yang masuk, kita perlakukan sama. Siapapun dia, tolong di-tracking apa ada kemungkinan terpapar ideologi radikal. Saya kira, dari perkembangan terkini, baik di tingkat global atau Indonesia, persoalan ini hadir dan ada infiltrasi," tegas Hamdi. Baca Juga: Presiden Diminta Revisi Komposisi Pansel KPK

 

Infiltrasi paham radikalisme itu menurut Hamdi bahkan hadir di dalam sekolah, kementerian bahkan BUMN. "Infiltrasi itu sekarang menjadi kewaspadaan. Saya kira kita punya komitmen yang jelas bahwa pansel KPK harus terbebas dari kemungkinan terpapar ideoligi radikal. Hari ini kita lebih ekstra hati-hati karena dulu kan tidak ada trackin' ini. Tapi hari ini kita berhati-hati saja, tidak ada salahnya kita men-tracking kemungkinan-kemungkinan itu," ungkap Hamdi.

 

Kemampuan manajerial

Presiden Joko Widodo meminta agar Pansel Capim KPK 2019-2023 mencari komisioner yang memiliki kemampuan manajerial kuat. "Bagaimanapun peran pimpinan KPK sangat penting. Kami juga membahas berbagai permasalahan yang ada dalam dinamika pemberantasan dan pencegahan korupsi selama empat tahun ini. Presiden sangat memahami dan mengikuti dinamika yang ada," lanjut Yenti.

 

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai pertemuan sembilan orang anggota Pansel Capim KPK  dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. "Kami diskusi yang sangat konstruktif, positif, dan objektif bagaimana Indonesia ke depan dengan penekanan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama memperhatikan pembangunan ekonomi. Namun, Presiden Joko Widodo tetap menyerahkan keputusan penuh kepada Pansel.

 

"Tadi kami berdiskusi dengan Bapak Presiden. Memang diharapkan nanti pimpinan KPK ke depan harus mempunyai kemampuan manajerial yang sangat kuat karena internal dan eksternal KPK ini perlu juga kita benahi," kata Anggota Pansel Capim KPK, Diani Sadiawati.

 

Diani mengakui mencari orang dengan kemampuan manajerial yang baik tersebut adalah tantangan yang cukup besar. "Tentunya ini menjadi PR besar bagi kami di pansel untuk mencari, tidak saja yang menguasai teknik investigasi, tapi juga membangun sistem yang baik yang transparan dan manajerial skill yang sangat membantu, khususnya di pencegahan karena kita sudah punya strategi nasional pencegahan korupsi dan ini tentu yang harus kita lakukan bersama-bersama," lanjut Diani.

 

Untuk mendapatkan profil calon tersebut, Pansel Capim KPK sudah bertemu dengan para pimpinan lembaga penegak hukum yaitu dengan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung pada 12 Juni 2019 dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta pejabat terkait lain pada 13 Juni 2019 di Mabes Polri.

 

Pansel juga melakukan audiensi dengan pimpinan redaksi media baik TV, cetak, online, dan radio pada 13 Juni 2019 "Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan 27 pemimpin redaksi, dan ada kemungkinan wawancara kita berbeda dengan 4 tahun lalu. Kita mungkin akan 'live', tapi ini bukan mencari Indonesia Idol. Namun bagaimana kita mendapat keinginan masyarakat, bagaimana melihat performance (calon) tapi tidak menutup substansi yang dimiliki calon karena bisa saja dia grogi, tapi substansinya bagus,
Insya Allah lebih baik," harap Yenti.

 

Selain bertemu dengan pimpinan insitusi penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pansel juga akan minta pendapat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

"Hari ini kami juga akan bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) supaya meminta ketua MA men-tracking agar mencari mungkin calon itu mengajukan kasasi atau tidak di MA, jangan sampai seperti tahapan yang lalu, ternyata sudah tahap-tahap akhir dia adalah tersangka," tambah Yenti.

 

Untuk diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

 

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur; memiliki integritas moral yang tinggi; dan memiliki reputasi yang baik.

 

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan structural; dan/ atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK; dan mengumumkan kekayaannya (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Selain itu, Pansel juga menekankan sejumlah kriteria terkait calon yang ingin mendaftar, yakni mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan berpikir out of the box atau berpikir jauh dan memiliki visi konstruktif terkait pemberantasan korupsi ke depan pada era Revolusi Industri 4.0.

 

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB pada hari kerja atau melalui pos elektronik (email) ke alamat [email protected]. (ANT)

Tags:

Berita Terkait