Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi
Utama

Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

 

"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

 

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethiady, yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur.

 

"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar," kata Basaria. Baca Juga: KPK Tangkap Kepala Daerah di Cianjur

 

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut. Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

 

"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

 

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.

 

Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu subuh di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur," tutur Basaria Panjaitan.

 

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang di Cianjur, yaitu Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi, Rosidin, Rudiansyah (selaku Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah/MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik selaku Bendahara MKKS Cianjur, Budiman berprofesi sebagai Kepala Seksi dan D (seorang sopir).

 

Pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat. Tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

 

"Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur," kata Basaria.

 

Setelah itu, pukul 05.17 WIB tim mengamankan Rosidin di rumahnya dan sekitar pukul 05.37 WIB tim bergerak ke rumah pribadi Taufik Setiawan dan Rudiansyah serta mengamankan keduanya di rumah masing masing. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya. Kemudian tim mengamankan Budiman di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.

 

"Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B (Budiman) dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.

 

Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau Tubagus Cepy Sethiady segera menyerahkan diri. "Terhadap TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai," lanjut Basaria, 

 

Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi pemberian terkait korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. "Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati. Tidak hanya saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, periode orang tuanya," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait