Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi
Utama

Resmi Bupati Cianjur Cs Tersangka Korupsi

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu subuh di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur," tutur Basaria Panjaitan.

 

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang di Cianjur, yaitu Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi, Rosidin, Rudiansyah (selaku Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah/MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik selaku Bendahara MKKS Cianjur, Budiman berprofesi sebagai Kepala Seksi dan D (seorang sopir).

 

Pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat. Tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil Rosidin tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

 

"Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur," kata Basaria.

 

Setelah itu, pukul 05.17 WIB tim mengamankan Rosidin di rumahnya dan sekitar pukul 05.37 WIB tim bergerak ke rumah pribadi Taufik Setiawan dan Rudiansyah serta mengamankan keduanya di rumah masing masing. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya. Kemudian tim mengamankan Budiman di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.

 

"Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B (Budiman) dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait