Resmi Berakhir, Begini Rekapitulasi Hasil PPS Pajak
Utama

Resmi Berakhir, Begini Rekapitulasi Hasil PPS Pajak

Setelah periode PPS ini berakhir, DJP akan mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP yang akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,

Program Pengungkapan Sukarela pajak resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni lalu. PPS merupakan amanat dari UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengungkapan Pajak (HPP) yang digelar sejak Januari 2022 lalu.

Dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, (1/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pencapaian PPS, di mana realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program.

Baca Juga:

Adapun rekapitulasi PPS dan kepesertaan adalah sebagai berikut:

  • Total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP), yang terbagi menjadi 82.456 surat
  • keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai
  • catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti
  • PPS lebih dari satu kali.
  • Kepesertaan per jenis WP:

 

Hukumonline.com

  • Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
  • Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
  • Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.
  • Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.
  • Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

Lapisan jumlah WP berdasarkan harta bersih yang diungkap

• Rentang 0 s.d 10 juta rupiah sebanyak 38.870 WP (15,68%).

• Rentang >10 juta s.d 100 juta rupiah sebanyak 82.747 WP (33,38%)

• Rentang >100 juta s.d 1 miliar rupiah sebanyak 75.110 WP (30,30%)

• Rentang >1 s.d 10 miliar rupiah sebanyak 41.239 WP (16,63%)

• Rentang >10 s.d 100 miliar rupiah sebanyak 9.263 WP (3,73%)

• Rentang >100 miliar s.d 1 triliun rupiah sebanyak 705 WP (0,28%)

• Di atas 1 triliun rupiah sebanyak 11 WP (0,00%)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih

Hukumonline.com

Statistik berdasarkan nilai harta bersih

• Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.

• Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.

• Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.

Penempatan dana investasi PPS di Surat Berharga Negara (SBN)

• Sampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar USD11,844,000.00. Dengan dealer utama SUN yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank Danamon.

• Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 sebesar Rp135,35 miliar dengan dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI, dan BNI.

• Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah

Hukumonline.com

Akhirnya, Menteri Keuangan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh unit Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani kemudian mengingatkan bahwa setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait