Berdasarkan rilis dari Taktis, penangkapan yang dilakukan oleh Polri bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Hal tersebut didasarkan fakta-fakta yaitu kasus yang dijadikan dasar penahanan dan penangkapan berdasarkan pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Sedangkan dasar dalam melakukan penangkapan yaitu Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal berbeda, yaitu pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Selain itu juga terdapat kejanggalan dari Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, yaitu salah satu dasar dari Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan ialah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/
TAKTIS juga berasumsi perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri berarti selain adanya pembangkangan juga Direktur Tindak Pindana Umim yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibanding Kapolri dan Presiden.
Untuk diketahui Novel Baswedan ditangkap di rumahnya dini hari tadi, pukul 00.20 WIB di di kawasan Kalapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 12.00 Novel ditahan di markas Brimob Kelapa Dua, Depok.
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso tidak berkeberatan atas pengajuan gugatan praperadilan pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan.
"Itu hak Novel untuk praperadilan, nggak masalah. Silakan kalau mau dipraperadilankan. Nanti akan diuji di praperadilan. Nanti prosesnya akan kita lihat, jangan berandai-andai," kata Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ia pun memastikan bahwa anak buahnya telah menangani kasus Novel secara objektif dan profesional. "Iya dong, objektif dan profesional, pastilah," tegasnya.