Resmi, Anggota DPR Pengusul Revisi UU Advokat Digugat
Utama

Resmi, Anggota DPR Pengusul Revisi UU Advokat Digugat

Ahmad Yani mempersilakan para penggugat.

ALI
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua Pansus RUU Advokat Ahmad Yani mengatakan para advokat yang ingin menggugatnya harus paham dulu tentang konstitusi dan mekanisme pembuatan undang-undang. Ia menegaskan bahwa membuat atau mengubah undang-undang adalah fungsi dan kewenangan anggota dewan.

“Jangan kan mengubah undang-undang, mengubah konstitusi saja kami bisa,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Yani menjelaskan mekanisme perubahan undang-undang tak bersifat individu. Revisi UU Advokat ini menjadi usul inisiatif DPR setelah melewati mekanisme yang benar. “Ditandatangani oleh 25 orang, minimal dari beberapa lintas fraksi, di bahas di Baleg. Lalu ditetapkan sebagai draf DPR di sidang paripurna. Dan sekarang dibahas bersama pemerintah,” ujarnya. 

“Kalau dia gugat, berarti dia menggugat kedaulatan anggota DPR sebagai pembuat undang-undang,” ujarnya.

Yani menuturkan DPR sudah mengundang semua pihak, termasuk PERADI ketika draf ini dibahas di Baleg. Sekarang, ketika tahapnya sudah di Panitia Khusus (Pansus), DPR akan kembali mengundang PERADI. “Kita sudah tangkap aspirasi yang ada. Betul, PERADI belum mau mengubah, tapi kan ada advokat lain yang ingin undang-undang itu diubah,” tuturnya.

Yani menilai gugatan ini hanya untuk memberi pekerjaan tambahan untuk dirinya. “Istilah kasarnya kan ini seperti: Gue kerjain lo! Saya sih silakan saja,” pungkasnya.

Tags: