Reshuffle di Akhir Pemerintahan Jokowi Sah, Tapi Tidak Etis
Terbaru

Reshuffle di Akhir Pemerintahan Jokowi Sah, Tapi Tidak Etis

Presiden secara konstitusi berwenang mengangkat dan mengganti menteri, tetapi melakukan reshuffle di akhir masa jabatan adalah soal kepantasan dan etik.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Prof. Umbu Rauta (kanan bawah), Guru Besar Fakultas Hukum Kristen Satya Wacana dalam Live Instagram (19/8/2024). Foto: WIL
Prof. Umbu Rauta (kanan bawah), Guru Besar Fakultas Hukum Kristen Satya Wacana dalam Live Instagram (19/8/2024). Foto: WIL

Presiden Joko Widodo pada Senin pagi resmi melantik tiga menteri dan satu wakil menteri baru dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju. Reshuffle itu menuai pertanyaan publik karena dilakukan dua bulan menjelang masa pemerintahan Joko Widodo berakhir.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Prof. Umbu Rauta menanggapi hal ini. Ia mengatakan dari sisi konstitusi tidak ada persoalan yang dilanggar karena presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan para menterinya.

Baca juga:

Namun, ia menyayangkan presiden tidak menggunakan hari-hari terakhir masa jabatannya untuk melakukan konsolidasi atau mempersiapkan rekomendasi untuk pemerintahan selanjutnya. Terlebih, seperti yang publik ketahui, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung keberlanjutan dari pemerintahan sebelumnya.

Reshuffle hak prerogatif ya, tetapi sepantasnya jelang akhir masa jabatan, presiden mempersiapkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintahan selanjutnya. Terlebih yang dipertanyakan, apakah ada agenda krusial dalam sisa waktu dua bulan ini sehingga menterinya perlu diganti,” ujarnya kepada Hukumonline dalam Instagram Live Hukumonline, Senin (19/8/2024).

Hal ini semakin dipertanyakan lantaran pada level pemerintahan yang lebih rendah di daerah ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan hal serupa. Kepala daerah terutama bagi petahana dilarang mengganti jajaran pimpinan setidaknya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir dan enam bulan setelah pelantikan. Larangan ini tertera dalam undang-undang.

Prof. Umbu menyarankan presiden untuk memberi contoh teladan dan panutan di level pemerintahan yang lebih tinggi, meskipun secara normatif tidak ada larangan. Prof. Umbu juga membeberkan sebab yang dibenarkan dalam pergantian jabatan menteri sesuai UU Kementerian Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait