Resep Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Lelaki Daring
Berita

Resep Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Lelaki Daring

Penyidik memantau akun Facebook milik tersangka AR selama beberapa pekan. Kemudian penyidik menyamar sebagai pembeli dengan mencoba berkomunikasi dengan AR dan sepakat untuk melakukan transaksi.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kemudian polisi menangkap AR di hotel yang beralamat di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat itu.Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dikendalikan SindikatPolisi menduga kasus praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak lelaki di bawah umur merupakan kejahatan yang terorganisasi."Iya, ada jaringan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.Menurutnya, tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari tidak bekerja sendiri, melainkan ada jaringan mucikari lainnya. Kini pihaknya masih menelusuri para pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan AR. "Kami masih menelusuri mucikari-mucikari lainnya yang terhubung dengan AR," katanya.Anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah. Kebanyakan para korban dari keluarga tak mampu.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait