Rendah, Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran di Sektor Obat dan Makanan
Utama

Rendah, Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran di Sektor Obat dan Makanan

Pemerintah menyesalkan dunia peradilan yang dianggap masih enggan menggunakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Di samping itu, Sampurno menyebutkan pula, bahwa penguatan perangkat hukum di bidang pengawasan obat dan makanan juga dilakukan melalui percepatan proses revisi terhadap UU No.22/1997 tentang Narkotika serta UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

 

Kekecewaan Badan POM tentang dunia peradilan ditanggapi dengan serius oleh para anggota Dewan. Muryono Aladdin menyarankan agar Badan POM mengingatkan aparat peradilan soal pentingnya UU tentang Pangan dan UU tentang Perlindungan Konsumen digunakan dalam menangani setiap kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.

 

Untuk itu, Muryono mendesak agar Badan POM segera menyusun RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Sementara, politisi dari Partai Golkar, Lapu Moko, berpendapat bahwa UU Pengawasan Obat dan Makanan yang digagas Badan POM sangat diperlukan masyarakat.

 

Dalam salah satu kesimpulan rapat, Ketua Komisi VII Iping Soemantri mendesak Kepala Badan POM untuk lebih cepat mengupayakan penyempurnaan perangkat hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Iping menegaskan pula bahwa Komisi VII meminta Badan POM untuk mensosialisasikan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen kepada aparat peradilan.

 

Saat ditemui hukumonline, Sampurno mengatakan bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan masih dalam penelitian tahap awal. Dengan demikian, katanya, penyusunan RUU tersebut tidak bisa diharapkan selesai dalam waktu cepat. "Membuat RUU itu tidak mudah karena kami harus melibatkan banyak ahli dari universitas," tuturnya.

Tags: