Rencana Perjanjian Ekstradisi untuk Pulangkan Joko Tjandra
Berita

Rencana Perjanjian Ekstradisi untuk Pulangkan Joko Tjandra

Pemerintah masih menunggu konfirmasi dari Papua Nugini.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono, selaku ketua tim pemulangkan Joko Tjandra buron koruptor BLBI. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono, selaku ketua tim pemulangkan Joko Tjandra buron koruptor BLBI. Foto: Sgp

Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi belum mendapat surat balasan terkait keberadaan Joko Sugiarto Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Selaku ketua tim, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan ada dua cara untuk memulangkan buron koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.

Pertama, melalui jalur deportasi, atau keduamelalui ekstradisi. Darmono menjelaskan, mekanisme deportasi dapat dilakukan apabila pemerintah Papua Nugini mendapatkan bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko. Hal ini juga pernah terjadi dalam pemulangan buron kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian.

Namun, sampai saat ini, pemerintah Papua Nugini belum menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko. Sementara, mekanisme pemulangan melalui ekstradisi belum dapat dilakukan karena pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.

Darmono menyatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat yang pada intinya menginformasikan bahwa Joko Tjandra menurut putusan pengadilan terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. “Untuk permohonan berupa ekstradisi kan harus ada pembahasan secara khusus,” katanya, Selasa (03/7).

Untuk itu, Darmono menuturkan pemerintah Indonesia sedang membahas rencana kunjungan kerja ke Papua Nugini. Kunjungan kerja itu diakuinya sebagai tahapan awal untuk menjalin kerja sama pembuatan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini.

“Karena harus melalui perjanjian, kita usahakan ada semacam kunjungan kerja dulu lah antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah sana. Hal ini baru dibahas melalui surat. Kami masih tunggu konfirmasi dari sana. Kalau sudah, nanti kami segera pastikan kapan bisa dilakukan kunjungan kerja ke sana,” katanya, Selasa (03/7).

Darmono melanjutkan, untuk membuat perjanjian ekstradisi memang memakan waktu yang cukup lama. “Walaupun lama, proses itu harus dijalani. Kalau lama, tapi tidak dimula kan tidak akan selesai. Ya, makanya harus dibuat,” ujarnya. Dia berharap sistem hukum di Papua Nugini dapat mempercepat langkah pembuatan perjanjian ekstradisi.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul permasalah mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Departemen Imigrasi setempat sempat mengabulkan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Belakangan, sejumlah media asing mengabarkan Surat Keputusan Departemen Imigrasi itu dicabut sementara oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.

Situs abcasiapacificnews.com melansir, Joko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee. Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal. Sebab, Joko Tjandra tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Joko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Pengejaran Joko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Joko Tjandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Upaya hukum PK yang diajukan Joko melalui pengacaranya pun kandas, sehingga terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali ini tetap bisa dieksekusi.

Tags: