Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal
Berita

Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal

Dayaindo tidak ajukan rencana perdamaian.

HRS
Bacaan 2 Menit
Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal
Hukumonline

PT Dayaindo Resources International Tbk kembali ingkar janji untuk melunasi utang para kreditornya. Perpanjangan waktu yang diberikan para kreditor saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU-T), tampaknya tak cukup untuk menghasilkan perdamaian yang baik. Opsi terakhir Dayaindo adalah bankrut alias pailit.

“Saya sudah melakukan yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini, tetapi memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan,” tutur Direktur Dayaindo Firmus Marcelinus Kudadiri dalam rapat kreditor di PN Jakpus, Rabu (03/7).

Rencananya, rapat kali ini dijanjikan untuk membahas rencana perdamaian yang diajukan Dayaindo. Namun, agenda tersebut tidak berjalan lantaran Dayaindo memang tidak mengajukan rencana perdamaian.

Kuasa hukum BII, Swandy Halim, menyatakan telah memberikan kesempatan yang cukup lama bagi Dayaindo untuk merumuskan dan menjalankan rencana perdamaian yang pernah dibuat pada 27 Mei 2013. Namun, perusahaan yang berkode emiten KARK ini tampaknya tak sanggup menepati janji yang telah disepakati, yaitu membayar sebagian utangnya kepada BII paling lambat pada 31 Mei 2013 dengan pembayaran awal Rp15 miliar.

Melihat kondisi KARK yang sudah tidak dapat ditolong lagi, Swandy mengambil sikap tegas. Pemohon PKPU KARK ini memberi dua pilihan. Pilihan pertama, menyatakan rencana perdamaian yang dibuat pada 27 Mei 2013 batal. Batalnya rencana perdamaian ini lantaran KARK tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan. Konsekuensinya, KARK harus membuat rencana perdamaian baru agar tetap bisa selamat dari ancaman kolaps.

Pilihan lainnya adalah menyatakan tidak tercapainya kesepakatan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh KARK sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Konsekuensinya, KARK harus dinyatakan pailit.

“Dari dua sisi itu, kami lebih setuju untuk mengatakan tidak tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian. Karena, KARK memang tidak memberikan rencana perdamaian,” ucap Swandy Halim saat rapat kreditor, Rabu (03/7).

Menurut hakim pengawas Ahmad Rosidin, cara terbaik untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan melakukan pengambilan suara terlebih dahulu di kalangan para kreditor. Dengan pengambilan suara tersebut diketahui apa yang diinginkan para kreditor, apakah pailit atau tetap memberikan kesempatan KARK berada dalam status PKPU-T. Pengambilan suara dilakukan terhadap rencana perdamaian yang telah dibuat pada 27 Mei 2013 lalu.

Menanggapi hal ini, pengurus sepakat dengan pendapat Swandy Halim. Rencana perdamaian yang dibuat pada 27 Mei 2013 silam pernah dilakukan pengambilan suara. Mayoritas kreditor menyetujui atas rencana perdamaian. Namun, rencana perdamaian tersebut tetap tidak dilaksanakan debitor. Apabila tetap dilakukan pengambilan suara terhadap rencana perdamaian yang lama dan debitor tidak menjalankan janjinya, hal tersebut sia-sia saja. Seharusnya, pemungutan suara dapat diambil apabila debitor memang mengajukan rencana perdamaian yang baru. “Tidak ada voting karena debitor tidak mengajukan rencana perdamaian,” ujar pengurus KARK Djawoto Juwono dalam kesempatan yang sama.

Mendengar hal ini, Firmus menyerahkan semuanya kepada pengurus karena merasa telah berupaya maksimal. Faktanya, tidak ada lagi yang dapat diupayakan. Atas pendapat ini, hakim pengawas memutuskan untuk menyerahkan hasil rapat kreditor hari ini kepada hakim pemutus pada 9 Juli 2013.

Usai persidangan, Djawoto membenarkan bahwa KARK memang sudah tidak dapat lagi diselamatkan. KARK memang sudah seharusnya dipailitkan. Soalnya, utang piutang KARK cukup banyak. Pengurus sudah berusaha semaksimal mungkin membantu KARK mendapatkan investor. Namun, semakin banyak investor membantu, semakin terkuak keborokan KARK. Alhasil, banyak investor yang lari.

Meskipun KARK sudah tidak dapat diselamatkan lagi, bukan berarti KARK tidak mampu membayar utang-utangnya. Ketika KARK telah pailit, kurator akan melacak aset-asetnya, terutama mengenai isu penempatan aset sebesar Rp900 miliar di salah satu perusahaan. “Kita akan lacak aset tersebut dan KARK ini kan bentuknya holdings, jadi anak perusahaannya dapat dijadikan aset juga,” pungkas Djawoto lagi.

Tags:

Berita Terkait