Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal
Berita

Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal

Dayaindo tidak ajukan rencana perdamaian.

HRS
Bacaan 2 Menit
Rencana Perdamaian Dayaindo Gagal
Hukumonline

PT Dayaindo Resources International Tbk kembali ingkar janji untuk melunasi utang para kreditornya. Perpanjangan waktu yang diberikan para kreditor saat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU-T), tampaknya tak cukup untuk menghasilkan perdamaian yang baik. Opsi terakhir Dayaindo adalah bankrut alias pailit.

“Saya sudah melakukan yang terbaik dalam menyelesaikan persoalan ini, tetapi memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan,” tutur Direktur Dayaindo Firmus Marcelinus Kudadiri dalam rapat kreditor di PN Jakpus, Rabu (03/7).

Rencananya, rapat kali ini dijanjikan untuk membahas rencana perdamaian yang diajukan Dayaindo. Namun, agenda tersebut tidak berjalan lantaran Dayaindo memang tidak mengajukan rencana perdamaian.

Kuasa hukum BII, Swandy Halim, menyatakan telah memberikan kesempatan yang cukup lama bagi Dayaindo untuk merumuskan dan menjalankan rencana perdamaian yang pernah dibuat pada 27 Mei 2013. Namun, perusahaan yang berkode emiten KARK ini tampaknya tak sanggup menepati janji yang telah disepakati, yaitu membayar sebagian utangnya kepada BII paling lambat pada 31 Mei 2013 dengan pembayaran awal Rp15 miliar.

Melihat kondisi KARK yang sudah tidak dapat ditolong lagi, Swandy mengambil sikap tegas. Pemohon PKPU KARK ini memberi dua pilihan. Pilihan pertama, menyatakan rencana perdamaian yang dibuat pada 27 Mei 2013 batal. Batalnya rencana perdamaian ini lantaran KARK tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikan. Konsekuensinya, KARK harus membuat rencana perdamaian baru agar tetap bisa selamat dari ancaman kolaps.

Pilihan lainnya adalah menyatakan tidak tercapainya kesepakatan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh KARK sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Konsekuensinya, KARK harus dinyatakan pailit.

“Dari dua sisi itu, kami lebih setuju untuk mengatakan tidak tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian. Karena, KARK memang tidak memberikan rencana perdamaian,” ucap Swandy Halim saat rapat kreditor, Rabu (03/7).

Tags:

Berita Terkait